RS M. Djamil Gandeng Pemprov Sumbar, Pemko Padang dan BAZNAS Tangani Pasien Terlantar
RS M. Djamil memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan pasien terlantar. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara RS M. Djamil dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, serta sejumlah instansi terkait pada Kamis (20/8).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem pelayanan bagi pasien terlantar yang lebih cepat, akuntabel, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi upaya memastikan pasien yang tidak memiliki identitas jelas, keluarga, kemampuan ekonomi, maupun tempat untuk kembali tetap memperoleh pelayanan kesehatan dan pendampingan sosial secara layak.
Perjanjian kerja sama antara RS M. Djamil dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ditandatangani Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara RS M. Djamil dengan Pemerintah Kota Padang yang dalam kesempatan tersebut ditandatangani Wali Kota Padang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa.
Kerja sama kemudian diperkuat melalui penandatanganan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait. Dirut RS M. Djamil menandatangani kerja sama masing-masing dengan Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Syaifullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumatera Barat Besri Rahmad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Ances Kurniawan, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sandjaya, serta Ketua BAZNAS Sumatera Barat diwakili Wakil Ketua III Ir. H. Firdaus, M.Si.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah bersama rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien terlantar. Penanganan pasien terlantar ini tidak dapat dibebankan kepada rumah sakit semata karena persoalan yang dihadapi pasien sering kali tidak hanya berkaitan dengan kondisi medis.
Ada persoalan administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, kondisi sosial, pembiayaan, hingga persoalan keluarga yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada pasien terlantar yang kita kolaborasikan antara RS M. Djamil dengan Dinas Sosial, Disdukcapil dan BAZNAS,” kata Mahyeldi di Auditorium Lantai 4.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dapat menyebabkan pasien terlantar berada dalam kondisi tanpa kepastian setelah mendapatkan pelayanan medis. “Diharapkan semua yang memiliki keterbatasan atau terlantar tidak terlantar lagi,” ujarnya.
Mahyeldi menegaskan, keberadaan kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sehingga pasien bisa mendapatkan pengobatan dengan lebih baik, cepat, dan layak. “Sehingga bisa melakukan pengobatan lebih baik, lebih cepat dan lebih layak, sehingga capaian kita memberikan pelayanan lebih maksimal ke depannya,” katanya.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, melainkan harus menjadi mekanisme bersama yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan adanya pembagian peran yang jelas antarinstansi, persoalan pasien terlantar diharapkan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini pasien terlantar tidak terlantar lagi,” kata Mahyeldi.
Ia menekankan persoalan pasien terlantar dipandang sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan bersama. Rumah sakit memiliki kewenangan dan kapasitas dalam memberikan pelayanan medis, tetapi pada sisi lain terdapat kebutuhan untuk memastikan identitas pasien, kepesertaan jaminan kesehatan, kondisi sosial, hingga keberadaan keluarga dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti.
"Karena itu, keterlibatan Dinas Sosial, Disdukcapil, BAZNAS, pemerintah daerah dan unsur lainnya menjadi penting. Ketika pasien tidak memiliki dokumen kependudukan atau keluarga yang dapat dihubungi, misalnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pelayanan medis. Begitu pula ketika pasien telah selesai menjalani perawatan tetapi tidak memiliki keluarga atau tempat yang dapat menjadi tujuan pemulangan," ungkapnya.
Dalam konteks itulah kerja sama yang dibangun RS M. Djamil bersama berbagai pihak memiliki arti strategis. "Sistem pelayanan diharapkan tidak berhenti ketika pasien mendapatkan tindakan medis, tetapi berlanjut sampai persoalan sosial dan proses pemulangan dapat diselesaikan," tutur Mahyeldi.
Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, mengatakan penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penanganan pasien terlantar.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa ketika seorang pasien terlantar masuk ke RS M. Djamil Padang, proses penanganannya tidak berhenti pada aspek medis saja,” kata Dovy.
Ia menjelaskan, penanganan pasien terlantar membutuhkan rangkaian koordinasi yang saling terhubung. Identitas pasien harus dapat ditelusuri dan difasilitasi, sementara status kepesertaan serta jaminan kesehatan perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait. "Permasalahan sosialnya dapat ditindaklanjuti. Dukungan pembiayaan maupun bantuan kemanusiaan dapat difasilitasi sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Dovy menambahkan, persoalan pasien terlantar juga tidak selesai hanya karena pasien telah dinyatakan dapat meninggalkan rumah sakit. Ada tahapan penting lainnya, yakni memastikan pasien dapat kembali ke keluarga, lingkungan sosial, atau mendapatkan tindak lanjut sesuai kebutuhannya.
“Dan yang tidak kalah penting, proses pemulangan, reunifikasi dengan keluarga, maupun tindak lanjut sosial setelah pasien keluar dari rumah sakit dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi,” katanya.
Dengan pola kolaborasi tersebut, RS M. Djamil berharap penanganan pasien terlantar tidak lagi berjalan secara parsial. Setiap instansi memiliki peran sesuai kewenangannya sehingga persoalan pasien dapat ditangani sejak masuk rumah sakit hingga proses setelah pelayanan medis selesai.
“Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan penanganan pasien terlantar yang lebih cepat, akuntabel, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Dovy.
Ia menekankan, salah satu persoalan yang perlu dihindari adalah adanya pasien yang harus menunggu terlalu lama karena proses koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal. “Kami berharap tidak lagi ada pasien yang harus menunggu terlalu lama hanya karena koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal,” katanya.
Dovy juga menginginkan tidak ada lagi kondisi ketika petugas mengalami kebingungan tentang pihak yang harus dihubungi untuk menyelesaikan persoalan pasien terlantar.
“Dan tidak ada lagi pasien terlantar yang menjadi persoalan satu institusi saja,” tegasnya.
Menurut Dovy, keberhasilan kerja sama tersebut tidak dapat diukur hanya dari jumlah dokumen yang ditandatangani pada hari pelaksanaan. Ukuran keberhasilannya justru berada pada tahap implementasi, ketika mekanisme yang telah disepakati benar-benar berjalan dan memberikan dampak bagi pasien. “Keberhasilannya akan terlihat ketika MoU dan PKS benar-benar hidup dalam implementasi dan keberlanjutannya,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, RS M. Djamil mendorong adanya mekanisme koordinasi yang rutin setelah kerja sama ditandatangani. "Setiap instansi juga diharapkan menetapkan person in charge atau PIC yang dapat menjadi penghubung dalam penyelesaian persoalan pasien," harap Dirut.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kolaborasi yang dibangun tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif. Dengan koordinasi rutin dan sistem yang jelas, setiap persoalan dapat segera diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. “Dengan cara itulah kolaborasi yang kita bangun hari ini dapat memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” tukasnya. (*)