RS M. Djamil Bersama KKI Dorong Penguatan Keprofesian Tenaga Medis dan Kesehatan
RS M. Djamil terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan mutu dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan. Komitmen tersebut kembali terlihat ketika rumah sakit Kementerian Kesehatan ini menjadi tuan rumah Pertemuan Pembinaan Terpadu Keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan pada Jumat (21/8).
Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Konsil Kesehatan Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan secara terpadu. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman tentang pentingnya kompetensi, etika, disiplin profesi, serta tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, mengatakan pembinaan keprofesian tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Profesionalisme itu bukan hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar profesi, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan," tuturnya.
Ia menekankan disiplin profesi dan disiplin etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam konteks tersebut, rumah sakit memiliki tanggung jawab besar karena menjadi salah satu lingkungan utama tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktik profesionalnya.
“Disiplin profesi dan disiplin etik merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Rumah sakit juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan penciptaan lingkungan kerja yang mendukung terlaksananya praktik profesi sesuai ketentuan,” kata Arianti.
Menurut Arianti, pembinaan keprofesian harus dilakukan secara berkesinambungan dan tidak berhenti pada proses administratif. Perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang berlangsung cepat menuntut setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk terus memperbarui pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena pelayanan kesehatan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. "Perkembangan teknologi kedokteran, perubahan pola penyakit, meningkatnya harapan masyarakat, serta tuntutan terhadap keselamatan pasien membuat tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang terjadi," tuturnya.
Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, mengatakan pembinaan keprofesian merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan senantiasa memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pembinaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan senantiasa memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki integritas dan etika profesi, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” ujar Dovy.
Ia menjelaskan dunia kesehatan terus berkembang dengan sangat cepat. Ilmu pengetahuan terus mengalami kemajuan, teknologi kesehatan semakin maju, pola penyakit berubah, kebutuhan masyarakat semakin kompleks, dan tuntutan terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin tinggi.
Dalam kondisi tersebut, tenaga kesehatan tidak dapat berhenti belajar. "Profesionalisme harus dibangun melalui proses pembelajaran sepanjang hayat. Karena itu, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga," katanya.
Dovy menambahkan, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau P2KB memiliki posisi yang penting dalam menjawab dinamika tersebut. P2KB tidak semestinya hanya dipahami sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi Satuan Kredit Profesi, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses peningkatan kompetensi yang memberikan manfaat nyata terhadap pelayanan.
“P2KB hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan Satuan Kredit Profesi, tetapi sebagai sebuah proses untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan senantiasa diperbarui, dikembangkan, dan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pelayanan,” ujar Dovy.
Menurut Dovy, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung proses tersebut. "Rumah sakit tidak hanya menjadi tempat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan, tetapi juga menjadi lingkungan yang harus mendorong budaya belajar, menjaga etika profesi, dan memastikan setiap tenaga kesehatan bekerja sesuai standar yang berlaku," tuturnya.
Pembinaan keprofesian juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya mutu di lingkungan rumah sakit. "Budaya tersebut harus tumbuh dalam setiap lini pelayanan, mulai dari tenaga medis, tenaga kesehatan, manajemen, hingga seluruh unsur pendukung pelayanan," tukasnya. (*)