Instalasi Rawat Inap

Standar Pelayanan Rawat Inap Kelas VIP

Pasien Umum/Pribadi :

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

Pasien JKN

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
  • Surat rujukan 
  • Surat kesediaan membayar selisih biaya

Pasien Jaminan Perusahaan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Surat pengantar jaminan dari perusahaan

Pasien Jaminan Asuransi

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Kartu kepesertaan asuransi 
  1. Ketersediaan Ruang Rawat VIP/VVIP

  1. Senin-Jumat jam kerja 07.30-16.00 Pengecekan Awal Ketersediaan Ruang Rawat VIP oleh Resepsionis melalui:

    • Dashboard kamar di SIMRS, atau

    • Komunikasi langsung dengan kepala ruangan / perawat jaga. 

    • Hari libur dan shif dinas di luar jam kerja konfirmasi ketersediaan ruang rawat VIP dengan perawat yang dinas.

  2. Pendaftaran pasien rawat VIP dari Admission 2 atau IGD 

  3. Jika kamar tersedia:

    • Menginformasikan kepada Petugas Administrasi 2 atau IGD kamar rawatan VIP tersedia dengan memberitahukan Nama dan nomor kamar untuk pasien

  4. Jika kamar tidak tersedia:

    • Mencatat dalam daftar antrian atau mengarahkan ke pilihan kamar alternatif sesuai protokol.

B. Input Data Pasien oleh Petugas Administrasi

  1. Setelah konfirmasi kamar, menginput data pasien ke RME sebagai pasien rawat inap aktif.

  2. Data meliputi:

    • Identitas pasien

    • Kelas perawatan (VIP)

    • Dokter penanggung jawab (DPJP)

    • Jaminan rawat (BPJS, asuransi, umum)

    • Ruang/kamar tujuan

C. Persiapan Ruangan oleh Staf Rawat Inap

  1. Resepsionis mengkonfirmasi data pasien ke perawat ruangan.

  2. Perawat menyiapkan kamar VIP sesuai standar layanan .

  3. Resepsionis memastikan  kesiapan kamar dan menjadi penghubung antara keluarga dan ruangan.

D. Pengantaran Pasien ke Ruangan

  1. Petugas POS  mengantar pasien ke Ambun Pagi

  2. Resepsionis / perawat menerima pasien  kemudian  mengantar  pasien dan  keluarga ke kamar rawatan

  3. Dokumen pasien (rekam medis, dll) diserahkan ke perawat jaga.

E. Penerimaan Pasien oleh Perawat

  1. Perawat memverifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.

  2. Pasien dicatat sebagai pasien rawat inap aktif.

  3. Orientasi ruangan, hak dan kewajiban pasien, serta prosedur layanan disampaikan oleh perawat atau resepsionis.

F. Asesmen Keperawatan Awal

  1. Perawat melakukan asesmen awal, meliputi:

  • Tanda-tanda vital (TTV)

  • Risiko jatuh, nyeri, alergi

  • Riwayat medis singkat

  • Kebutuhan khusus

  1. Hasil asesmen dicatat dalam rekam medis dan diinput ke RME.

G. Pelaporan kepada DPJP

  1. Perawat / Dokter Jaga  melaporkan kondisi awal pasien kepada DPJP.

  2. DPJP melakukan kunjungan awal dengan membuat asesmen awal medis dan menyusun rencana perawatan medis.

H. Pelayanan Medis dan Keperawatan Selama Rawat

  1. Pelayanan medis dan keperawatan diberikan harian oleh DPJP dan perawat.

I. Evaluasi Layanan dan Administrasi

  1. Evaluasi kepuasan pasien dilakukan oleh resepsionis atau tim mutu ruangan.

  2. Perawat, Petugas administrasi dan resepsionis memastikan kelancaran billing dan berkas klaim.

  3. Informasi pembiayaan disampaikan secara transparan ke keluarga pasien oleh MPP 

J. Pemulangan Pasien

  1. DPJP menyatakan pasien boleh pulang.

  2. DPJP dan Perawat melengkapi berkas RM dan RME pemulangan pasien.

  3. Proses inputan biaya oleh Petugas Billing dan verifikasi diagnose/ Ina CBGs  oleh dokter  verifikasi.

  4. Petugas Apotik menyiapkan obat pulang pasien

  5. Setelah Administrasi selesai  dan obat pulang pasien telah siap, maka Petugas Resepsionis menginformasikan kepada pasien dan keluarga.

  6. Keluarga menyelesaikan administrasi pulang dan mendapatkan obat serta penjelasan dari petugas apotik terkait waktu dan cara minum obat

K. Dokumentasi dan Tindak Lanjut

 

  1. Proses pulang dicatat di Rekam Medis Elektronik (RME).

  2. Pasien menerima dokumen penting (resume medis, obat pulang surat kontrol, Surat keterangan sakit dan surat keterangan istirahat, ).

Senin – Minggu, selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

 

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Rawat Inap Perinatal Intensif Care unit ( PICU)

Pasien Umum/Pribadi :

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

Pasien JKN :

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
  • Surat rujukan 

Pasien Jaminan Perusahaan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Surat pengantar jaminan dari perusahaan

Pasien Jaminan Asuransi

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Kartu kepesertaan asuransi
  1. Penerimaan Pasien di PICU

  1. DPJP/Asisten DPJP ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan PICU (ETIA = Emergency dan Terapi Intensif Anak) melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang PICU.

  2. DPJP/Asisten DPJP ETIA melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi

  3. DPJP/Asisten DPJP ETIA memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada CPPT pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang PICU dan mendokumentasikannya di RME pasien.

  4. Perawat ruangan mendaftarkan pasien ke ruang PICU untuk dimasukkan dalam antrian.

  5. Perawat PICU menyiapkan tempat dan alat yang akan dipakai pasien, jika tempat tersedia.

  6. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang PICU jika tersedia tempat.

  7. Perawat PICU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan

  8. Perawat PICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi

  9. Perawat PICU menerima pasien dari kamar Operasi

  10. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke PICU jika pasien batal masuk ke PICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.

 

  1. Pemindahan Pasien dari PICU

 

  1. DPJP/Asisten DPJP PICU mengevaluasi pasien PICU saat visite

  2. DPJP/Asisten DPJP ETIA membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME.

  3. Perawat PICU memberitahukan kepada perawat ruangan terkait bahwa pasien boleh pindah. Dan mendaftarkan pasien dalam antrian ruangan

  4. Perawat PICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur

  5. Perawat PICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap.

  6. Perawat PICU menempatkan pasien tetap di PICU sampai pasien dapat tempat pindah.

Senin – Minggu, selama 24 jam

 

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang 

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis pada Anak baik kasus Bedah maupun Non Bedah

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Rawat Inap Neonatal Intensif Care Unit ( NICU)

Umum/Pribadi

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

Pasien JKN

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
  • Surat rujukan 

Pasien Jaminan Perusahaan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Surat pengantar jaminan dari perusahaan

Pasien Jaminan Asuransi

 

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  • Kartu kepesertaan asuransi

 

  1. Pasien NICU berasal dari Ruang Bersalin Obstetri, IGD, Ruang Rawat Gabung, IBS, dan ruang lain tempat bayi dilahirkan.

  2. Pasien diseleksi berdasarkan kriteria pasien masuk, apabila memenuhi kriteria dan tersedia tempat tidur NICU serta fasilitas yang dibutuhkan pasien, maka pasien akan diterima sebagai calon pasien NICU.

  3. Apabila tempat tidur dan atau fasilitas tidak tersedia maka pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki pelayanan yang dibutuhkan pasien

  4. Apabila keluarga tidak bersedia pasien dirujuk dengan alasan tertentu, maka pasien dirawat di ruang yang ada, dengan diberikan edukasi konsekuensi dari fasilitas pelayanan yang tidak sesuai

  5. Perawat tempat pasien dilahirkan menginformasikan kepada keluarga pasien untuk mengurus surat perawatan beserta jaminan kesehatan yang akan digunakan ke bagian admisi rumah sakit. Petugas admisi akan melakukan input data pasien di Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga data dapat dilihat di RME pasien.

  6. Setelah melakukan Registrasi pasien masuk dengan diantar oleh petugas dari unit sebelumnya dengan sudah melengkapi form transfer pada rekam medis pasien.

  7. Data dasar akan dilakukan oleh petugas dimana bayi dilahirkan.

  8. Pengkajian awal pasien dilakukan di ruangan NICU, kecuali jika bayi dilahirkan di IGD dan pasien nicu penuh sehingga bayi di titip di ruangan intermediet, maka pengkajian awal dilakukan di intermediet dan akan dilengkapi jika bayi pindah ke ruangan NICU.

  9. Keluarga diberikan informasi dan edukasi tentang kondisi pasien, perawatan dan tindakan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban pasien serta tata tertib pengunjung oleh petugas NICU.

  10. Tim medis dan keperawatan NICU melakukan tatalaksana awal pada pasien sesuai pedoman pelayanan pasien.

  11. Proses administrasi: apabila pasien belum memiliki jaminan kesehatan, maka keluarga akan dibantu petugas NICU untuk memberikan arahan mengurus jaminan kesehatan (JKN) atau jaminan kesehatan yang lain.

  12. Pasien yang tidak dapat ditanggung oleh penjaminan karena kondisi khusus (ibu tidak memiliki bukti kepersertaan JKN, tidak memiliki data identitas diri, dll) maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dan selanjutnya keluarga pasien menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar sebagai pasien umum.

  13. Apabila pasien umum, petugas NICU akan mengarahkan keluarga ke administrasi mencari informasi update-billing  pasien setiap 3 hari.

  14. Setelah dokter memutuskan pasien diperbolehkan pulang, pasien akan di buatkan H-1 pada CPPT dokter maupun perawat. 

  15. Perawat melakukan persiapan pulang dengan memberikan eduksi tentang perawatan bayi dirumah 

  16. Pada saat pulang keluarga di bantu pos mengurus administrasi pulang, setelah menyelesaikan administrasi, perawat akan menyerahkan resume pulang pasien kepada keluarga pasien dan memastikan pasien sudah mendapatkan obat pulang (jika ada)

  17. Perawat juga akan memberikan edukasi terkait kondisi pasien selama pasca perawatan dan waktu kontrol ke poliklinik.

  18. Petugas Ruangan akan mengantar pasien sampai dengan pintu keluar dengan atau tanpa alat

  19. Perawat akan memotong / membuka gelang identitas pasien rawat inap dihadapan keluarga 

  20. Petugas Ruangan akan mengantar pasien sampai dengan pintu keluar dengan atau tanpa alat bantu transportasi sesuai dengan kebutuhan pasien.

Senin – Minggu, selama 24 jam

 

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang 

 

  1. Pelayanan Perawatan Intensif Neonatus

  2. Penggunaan Ventilator Invasif dan Non Invasif

  3. Perawatan post op bedah Mayor dan minor

  4. Perawatan Bedah Jantung

  5. Pemberian therapy surfaktan

  6. Terapy TPN

  7. KMC(Kanguru Mother Care)

  8. Fototerapi

  9. Skrining Hipotiroid kongenital

  10. Skrining pendengaran OAE

  11. Skrining ROP

  1. Website : http//apps.rsmdjamil.co.id/survey/public

  2. Link kepuasan pelanggan Nicu : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1kapg16k_bcjzpiXs9gsEbWV_pC4ftdf5JqizNyknhkE/edit?usp=drivesdk

  3. Whatsapp NICU:082170567250 

  4. Whatsapp M.djamil : 08116662123

  5. Email: nicursupdrm.djamilpadang@gmail.com

  6. Email : humasmdjamil@gmail.com

  7. MediaSosial:@rsumpdjamil

  8. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  9. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Rawat Inap Kelas 1,2, dan 3

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

 

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. Input Data Pasien oleh Petugas Administrasi Pasien

  1. Setelah proses administrasi selesai, Petugas Administrasi Pasien menginput data pasien ke dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) sebagai pasien rawat inap aktif.

  2. Data yang dimasukkan mencakup identitas pasien, ruang tujuan, kelas perawatan, serta nama dokter penanggung jawab dan Jaminan Rawat

  1. Persiapan Ruang oleh Staf Rawat Inap

  1. Staf ruang rawat inap menerima informasi dari Petugas Administrasi Pasien tentang pasien yang akan masuk dan dan menyiapkan tempat tidur sesuai dengan kelas yang ditetapkan oleh jaminan atau pilihan pasien sesuai standar pelayanan

  1. Pengantaran Pasien ke Ruangan

  1. Pasien diantar oleh petugas pengantar (transportasi atau petugas IGD/poliklinik) ke ruang rawat inap sesuai lokasi yang ditentukan.

  2. Petugas pengantar menyerahkan pasien secara langsung kepada perawat ruangan dengan menyerahkan dokumen pendukung (form transfer, rekam medis, formulir administrasi, dll).

  1. Penerimaan oleh Perawat Rawat Inap

  1. Perawat memastikan identitas pasien sesuai gelang dan dokumen.

  2. Kelengkapan administrasi diverifikasi (SEP, formulir persetujuan, jaminan, dll).

  3. Pasien diterima secara resmi di ruang rawat inap dan dilakukan pencatatan waktu masuk, 

  4. Perawat juga memberikan orientasi ruangan, menjelaskan prosedur layanan, serta hak dan kewajiban pasien selama dirawat.

  1. Asesmen Awal Keperawatan

  1. Perawat melakukan asesmen keperawatan awal yang meliputi:

  1. Tanda-tanda vital

  2. Riwayat medis singkat

  3. Risiko jatuh, nyeri, dan alergi

  4. Kebutuhan khusus (mobilisasi, alat bantu, komunikasi)

  1. Hasil asesmen dicatat dalam rekam medis dan system (RME)

  1. Pelaporan kepada Dokter Penanggung Jawab (DPJP) 

  1. Perawat melaporkan kondisi awal pasien kepada DPJP melalui sistem atau secara langsung/lisan.

  2. Informasi mencakup hasil asesmen, keluhan utama, dan kebutuhan tindakan awal bila ada

  1. Pelayanan Medis dan Keperawatan Selama Perawatan

  1. DPJP melakukan kunjungan awal untuk:

  1. Pemeriksaan fisik

  2. Penentuan diagnosis awal

  3. Penulisan instruksi medis (pengobatan, pemeriksaan penunjang, dll)

  1. Dokter (DPJP) membuat asesmen awal, menyusun rencana medis dan melakukan kunjungan harian, termasuk mengkoordinasikan tindakan lanjutan atau kolaborasi dengan dokter lain bila diperlukan.

  2. Perawat menindaklanjuti perencanaan medis dengan memberikan pelayanan seperti pemberian obat, observasi tanda vital, edukasi, dan pemantauan kondisi klinis pasien.

  3. Pasien juga memperoleh layanan gizi (diet sesuai indikasi), farmasi (obat-obatan), laboratorium, dan radiologi serta dukungan sarana prasarana lainnya.

  4. Jika pasien menjalani tindakan berisiko tinggi seperti operasi, transfusi, atau kemoterapi, maka informed consent wajib diperoleh terlebih dahulu dari pasien atau keluarga.

  5. Jika kasus memerlukan koordinasi antar profesi, maka dilakukan konsultasi antar bagian dengan membuatkan lembar konsultasi di RME.

  1. Evaluasi dan Pengelolaan Administrasi

  1. Evaluasi kepuasan pasien dilakukan sebagai bagian dari mutu pelayanan.

  2. Petugas administrasi mencatat dan memproses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam sistem billing untuk kebutuhan laporan dan klaim (BPJS/asuransi).

  3. Koordinasi pembiayaan (klaim jaminan kesehatan atau pembayaran mandiri) dilakukan secara transparan kepada keluarga pasien.

  1. Persiapan dan Proses Pemulangan Pasien

  1. Jika pasien sudah dinyatakan layak pulang oleh DPJP:

    1. DPJP/asisten membuat resep obat pulang dan menyusun resume medis/discharge summary.

    2. Perawat memastikan seluruh persiapan pulang lengkap (obat, edukasi, kontrol).

    3. Kepala ruangan melakukan verifikasi akhir kelengkapan administrasi dan kesiapan pasien untuk pulang.

  2. Petugas administrasi memverifikasi kelengkapan billing dan administrasi pemulangan (termasuk surat rujukan atau surat keterangan bila diperlukan).

  3. Pasien diantar oleh petugas ke lokasi penjemputan sesuai prosedur rumah sakit (idealnya sebelum pukul 10.00 WIB).

  1. Dokumentasi dan Tindak Lanjut Pasca Pemulangan

 

  1. Seluruh proses pemulangan dicatat dalam rekam medis.

  2. Dokumen yang diberikan ke pasien: surat keterangan pulang, resep, rujukan, dan hasil pemeriksaan (jika ada).

  3. Edukasi tertulis dan lisan diberikan kepada pasien dan keluarga mengenai perawatan lanjutan, jadwal kontrol, obat-obatan, serta tanda bahaya.

  4. Sistem pengaduan tetap dibuka sebagai bentuk pemantauan mutu pasca pelayanan.

Senin – Minggu selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

 

  1. Pelayanan medik Spesialis Dasar

  1. Pelayanan Penyakit Dalam.

  2. Pelayanan Kesehatan Anak.

  3. Pelayanan Bedah.

  4. Pelayanan Obstetri dan Ginekologi.

  1. Pelayanan Medik Spesialistik

    1. Pelayanan Spesialis THT

    2. Pelayanan Spesialis Orthopedi

    3. Pelayanan Spesialis Kesehatan Jlwa

    4. Pelayanan Spesialis Penyakit Syaraf

    5. Pelayanan Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin

    6. Pelayanan Spesialis Paru

    7. Pelayanan Spesialis Urologi

    8. Pelayanan Spesialis Mata

    9. Pelayanan Spesialis Bedah Saraf

  2. Pelayanan Sub Spesialis

  1. Pelayanan medik Sub Spesialis Bedah

  • Sub Spesialis Ortopedi — Spine

  • Sub Spesialis Ortopedi — Hip & Knee

  • Bedah vaskuler

  • Bedah anak

  • Bedah digestif

  • Bedah Onkologi

  1. Pelayanan sub Spesialis Penyakit Dalam

  • Psikosomatik

  • Rheumatologi 

  • Metabolik Endokrin 

  • Gastro entero hepatologi 

  • Hematologi Onkologi Medik

  • Geriatrik

  • Nefrologi/ Hipertensi 

  • lnfeksi dan Penyakit tropik

  • Alergi lmmunologi

  • Pulmonologi

  • Kardio Vaskular

  1. Pelayanan sub Spesialis Penyakit Anak

  • Alergi dan lmmunologi

  • Gastro Hepatologi

  • Kardiologi

  • Respirologi

  • Endokrin

  • Hematologi Onkologi

  • Tumbuh Kembang dan Pediatric Sosial

  • Neonatologi

  • Infeksi dan Penyakit Tropis

  • Emergency dan Rawat I nap Anak (ERIA)

  • Neurologi

  • Nefrologi

  • Nutrisi dan Penyakit Metabolik

  1. Pelayanan sub Spesialis Penyakit Paru

  • Infeksi TB

  • Onkologi

  • Asma

  • Paru kerja

  • Gawat darurat paru/PPOK

  • Poli berhenti merokok

  1. Pelayanan sub Spesialis Syaraf

  • Nyeri kepala/vertigo

  • Epilepsi/ infeksi

  • EEG

  • Neurooftamologi

  • Stroke

  1. Pelayanan sub Spesialis Kebidanan dan kandungan

  • Fetomaternal

  • Gynekologi

  • Obstetric

  • Onkologi

  • Uroginekologi

  • Fertilitas Endokrin

  • Obstetri sosial

  1. Pelayanan sub Spesialis Kesehatan jiwa 

  • Anak dan remaja 

  • Dewasa 

  • Narkotik dan alkohol 

  • Psikolog anak, dewasa dan remaja 

  1. Pelayanan subspesialis Dermato Venerologi: 

  • Dermatologi Anak 

  • Sexual transmited diseases 

  • Tumor kulit 

  •  Allergi/ lmmun kulit

  • Kosmetik medik/Bedah kulit 

  • lnfeksi dan Non lnfeksi 

  1. Pelayanan sub spesialis mata : 

  • Katarak Bedah Refraktif 

  • lnfeksi lmunologi (II) 

  • Vitreo Retina 

  • Glaukoma

  • Refraksi dan Lensa kontak 

  • Neurooftalmonologi 

  • Pediatik Optalmologi dan Strabismus

  • Rekonstruksi, Okuloplasti dan Onkologi 

  • Optalmonologi Komunitas 

  1. Pelayanan subspesialis THT : 

  • Neurotologi 

  • THT Komunitas 

  • Laringofaringologi 

  • Ottologi

  • Rhinologi 

  • Onkologi Bedah Kepala dan Leher 

  • Bronkoesofagologi

  • Alregi Imunologi

  • Bedah Plastik / Rekonstruksi 

  1. Pelayanan Keperawatan

  • Pelayanan keperawatan umum

  • Pelayanan keperawatan khusus

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Rawat Inap Isolasi

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

 

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. Input Data Pasien oleh Petugas Administrasi Pasien

  1. Setelah proses administrasi selesai, Petugas Administrasi Pasien menginput data pasien ke dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) sebagai pasien rawat inap aktif.

  2. Data mencakup identitas pasien, ruang tujuan (isolasi), kelas perawatan, nama dokter penanggung jawab (DPJP), dan jaminan rawat.

  1. Persiapan Ruang oleh Staf Rawat Inap

  1. Staf ruang isolasi menerima informasi dari Petugas Administrasi Pasien tentang pasien yang akan masuk.

  2. Menyiapkan tempat tidur sesuai kelas dan standar isolasi (tekanan negatif, ventilasi, alat pelindung diri, signage isolasi).

  3. Memastikan alat pelindung diri (APD) tersedia dan prosedur disinfeksi ruang sudah dilakukan.

  1. Pengantaran Pasien ke Ruangan

  1. Pasien diantar oleh petugas transportasi dengan APD sesuai standar isolasi, langsung ke ruang isolasi sesuai lokasi.

  2. Penyerahan pasien kepada perawat isolasi dilakukan tanpa kontak langsung dan disertai dokumen lengkap (rekam medis, form transfer, dokumen administrasi).

  1. Penerimaan oleh Perawat Ruang Isolasi

  1. Perawat memastikan identitas pasien melalui gelang identitas dan dokumen.

  2. Verifikasi kelengkapan administrasi: SEP, formulir persetujuan, dokumen jaminan.

  3. Pasien diterima secara resmi dan dicatat waktu masuk di SIMRS.

  4. Perawat memberikan orientasi terbatas sesuai protokol isolasi, menjelaskan prosedur perawatan, hak, dan kewajiban pasien kepada pasien dan keluarga/penunggu

  1. Asesmen Awal Keperawatan

  1. Perawat melakukan asesmen awal meliputi:

    • Tanda-tanda vital

    • Riwayat penyakit

    • Risiko jatuh, nyeri, alergi

    • Kebutuhan khusus (alat bantu, isolasi psikologis)

  2. Hasil dicatat dalam rekam medis elektronik (RME).

  1. Pelaporan kepada Dokter Penanggung Jawab (DPJP)

  1. Perawat melaporkan kondisi awal pasien kepada DPJP (melalui sistem/telepon/lisan) secara cepat.

  2. Informasi meliputi hasil asesmen, keluhan utama, dan kebutuhan tindakan awal.

  1. Pelayanan Medis dan Keperawatan Selama Perawatan

  1. DPJP melakukan kunjungan awal sesuai prosedur isolasi (APD lengkap)

  • Pemeriksaan fisik

  • Diagnosis awal

  • Instruksi medis awal (pengobatan, penunjang)

  1. Dokter membuat asesmen awal, menyusun rencana perawatan, melakukan kunjungan rutin.

  2. Perawat melaksanakan instruksi medis: pemberian obat, monitoring, edukasi.

  3. Pasien mendapat layanan:

  • Gizi: makanan khusus disiapkan dengan alur tersendiri

  • Farmasi, lab, dan radiologi melalui prosedur isolasi ketat

  1. Tindakan berisiko tinggi memerlukan informed consent tertulis.

  2. Konsultasi antar profesi difasilitasi via RME dan komunikasi digital bila diperlukan.

H. Evaluasi dan Pengelolaan Administrasi

  1. Evaluasi kepuasan dilakukan melalui media tidak langsung (form tertutup, digital).

  2. Petugas administrasi mencatat seluruh tindakan untuk kebutuhan billing dan klaim.

  3. Koordinasi biaya dan jaminan dilakukan melalui komunikasi terbatas dengan keluarga.

  1. Persiapan dan Proses Pasien pindah dari ruangan isolasi ke ruangan rawat inap biasa (Khsusus isolasi TB (ruangan tekanan negatif)

  1. Pasien diindahkan  ke ruang rawat inap biasa oleh DPJP jika:

    1. Dari hasil pemeriksaan TCM dinyatakan negatif TB.

    2. Pasien sudah melewati masa aktif (14 hari pengobatan TB).

  2. Perawat menghubungi petugas ruangan rawat biasa untuk konfirmasi pemindahan pasien

  3. Pasien diantar ke ruangan rawat inap biasa diantar perawat dan pos dengan membawa dokumen  rekam medis yang terisi lengkap 

  1. Persiapan dan Proses Pemulangan Pasien

  1. Jika pasien dinyatakan pulang:

    • DPJP membuat resep dan resume medis

    • Perawat menyiapkan edukasi dan obat

    • Kepala ruangan memverifikasi kesiapan pemulangan

  2. Petugas administrasi menyelesaikan billing dan dokumen pendukung (surat keterangan, rujukan).

  3. Pasien dipulangkan sesuai prosedur (jalur khusus, APD) sebelum pukul 10.00 WIB.

K. Dokumentasi dan Tindak Lanjut Pasca Pemulangan

 

  1. Proses pemulangan dicatat dalam RME.

  2. Pasien menerima dokumen: surat pulang, resep, hasil penunjang, surat rujukan jika ada.

  3. Edukasi pasca-rawat diberikan tertulis dan lisan, mencakup kontrol dan tanda bahaya.

  4. Sistem pengaduan dibuka secara daring/telepon sebagai pemantauan mutu pasca rawat.

Senin – Minggu, selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

Pelayanan pasien rawat inap ruang isolasi tekanan negatif dan isolasi non tekanan

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

RSUP Dr. M. Djamil mempunyai fasilitas Rawat Inap yang dilengkapi mulai dari kelas 3, kelas 2, kelas 1, VIP B, VIP A, dan Super VIP yang terdiri dari :

6 Fasilitas Kamar di Rawat Inap RSUP Dr. M. Djamil

KAMAR KELAS 3

Fasilitas Kamar

  • 6 Tempat tidur
  • 6 Bedside cabinet
  • Kamar mandi

KAMAR KELAS 2

Fasilitas Kamar

  • 4 Tempat tidur
  • 4 Bedside cabinet
  • Kamar mandi

KAMAR KELAS 1

Fasilitas Kamar

  • 2 Tempat tidur
  • AC
  • Televisi
  • 2 Kursi penunggu
  • Meja
  • Bedside cabinet
  • Overbed table
  • Lemari es
  • Dispenser
  • Kamar Mandi

KAMAR VIP B

Fasilitas Kamar

  • 1 Tempat tidur
  • Sofa bed
  • AC
  • Televisi
  • 2 Kursi penunggu
  • Meja
  • Bedside cabinet
  • Overbed table
  • Lemari es
  • Dispenser
  • Lemari pakaian
  • Kamar mandi

KAMAR VIP A

Fasilitas Kamar

  • 1 Tempat tidur
  • Sofa bed
  • AC
  • Televisi
  • 2 Kursi penunggu
  • Meja
  • Bedside cabinet
  • Overbed table
  • Lemari es
  • Dispenser
  • Lemari pakaian
  • Kamar mandi

KAMAR SUPER VIP

Fasilitas Kamar

  • 1 Tempat tidur
  • 1 Tempat tidur penunggu
  • AC
  • Televisi
  • 2 Kursi penunggu
  • Meja
  • Bedside cabinet
  • Overbed table
  • Lemari es
  • Dispenser
  • Lemari pakaian
  • Kamar mandi dengan air panas dan dingin
  • Ruang keluarga dengan 1 set sofa
WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45