Secara garis besar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2022, RSUP Dr. M. Djamil Padang dikelola atau dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur Utama, yang dalam penyelenggaraaan tugas dan fungsinya memiliki empat Direktorat, yang terdiri dari: - Direktorat Medik dan Keperawatan;
- Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
- Direktorat Perencanaan dan Keuangan; dan
- Direktorat Layanan Operasional.
Unit Kerja di Bawah Direktur Utama Secara organisasi, terdapat beberapa unit kerja yang langsung berada di bawah Direktur Utama, yaitu: - Komite Medik;
- Komite Keperawatan;
- Komite Mutu RS;
- Komite Tenaga Kesehatan Lainnya;
- Komite Etik dan Hukum;
- Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik);
- Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI);
- Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA);
- Komite Farmasi dan Terapi (KFT);
- Satuan Pemeriksaan Internal (SPI);
- Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Direktorat Medik dan Keperawatan Dipimpin oleh seorang direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medis, pelayanan keperawatan serta fasilitas pelayanan medis, yang membawahi: - Tim Kerja Pelayanan Medik, terdiri dari:
- Sub Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik;
- Sub Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
- Tim Kerja Pelayanan Keperawatan, terdiri dari:
- Sub Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Keperawatan;
- Sub Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keperawatan.
- Tim Kerja Pelayanan Penunjang, terdiri dari:
- Sub Penunjang Diagnostik;
- Sub Pelayanan Penunjang Medik.
- Unit Non Struktural/ Fungsional
- Unit Non Struktural di lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan terdiri dari Instalasi Pelayanan yaitu Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, Gawat Darurat, Rawat Intensif, Pelayanan Jantung Terpadu, Bedah Sentral, Diagnostik Terpadu, Rehabilitasi Medik, Radiologi, Radio Terapi dan Radio Nuklir, Laboratorium Sentral, Farmasi, Gizi, Bank Jaringan dan Biomaterial serta Forensik dan pemulasaran jenazah.
- Unit kerja/ Instalasi dengan beban kerja dan lingkup koordinasi yang besar berkaitan dengan sumber daya maka Ka. Instalasi dapat dibantu oleh sekretaris Instalasi.
- Unit Fungsional Khusus Tenaga Medis terdiri Unit Fungsional Kelompok Staf Medis (KSM) yaitu KSM: Dokter Umum, Anestesi, Ilmu Kesehatan Anak, Bedah, Bedah Saraf, Farmakologi Klinik, Kedokteran Forensik, Gigi dan Mulut, Gizi Klinik, Jantung dan Pembuluh Darah, Kedokteran Jiwa, Obstetri dan Ginekologi, Dermatologi dan Venereologi, Mata, Mikrobiologi Klinik, Saraf, Bedah Orthopedi, Paru, Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Penyakit Dalam, Radiologi, Radioterapi, Rehabilitasi Medik, THT, Bedah Urologi.
Direktorat SDM, Pendidikan dan Penelitian Dipimpin oleh seorang direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan pelayanan umum, sumber daya manusia serta pendidikan dan penelitian, yang membawahi: - Tim Kerja OSDM, terdiri dari:
- Sub Administrasi;
- Sub Pengembangan;
- Sub Organisasi.
- Tim Kerja Pendidikan dan Penelitian, terdiri dari:
- Sub Pendidikan;
- Sub Pelatihan.
- Tim Kerja Penelitian, terdiri dari:
- Sub Pengembangan Penelitian;
- Sub Penelitian.
Direktorat Perencanaan dan Keuangan Dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama bertugas mengelola keuangan rumah sakit yang meliputi perencanaan, penganggaran, perbendaharaan, mobilisasi dana dan akuntansi, membawahi: - Tim Kerja Perencanaan Anggaran, terdiri dari:
- Sub Penyusunan Anggaran;
- Sub Evaluasi Anggaran.
- Tim Kerja Perencanaan dan Evaluasi Program, terdiri dari:
- Sub Perencanaan Program;
- Sub Evaluasi Program.
- Tim Kerja Pelaksanaan Keuangan, terdiri dari:
- Sub Mobilisasi Dana;
- Sub Perbendaharaan.
- Tim Kerja Akuntansi dan BMN, terdiri dari:
- Sub Akuntansi dan Unit Cost;
- Sub Verifikasi Tagihan PBJ;
- Sub Penatausahaan BMN.
- Unit Non Struktural/ Fungsional
- Unit Non Struktural di lingkungan Direktorat Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Instalasi Penunjang Organisasi yaitu Instalasi Verifikasi dan Penjaminan Pasien.
Direktorat Layanan Operasional Dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama bertugas mengelola Layanan Operasional rumah sakit. membawahi: - Tim Kerja Hukum, terdiri dari:
- Sub Hukum.
- Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga, terdiri dari:
- Sub Tata Usaha;
- Sub Rumah Tangga.
- Unit Non Struktural/ Fungsional
- Unit Non Struktural di lingkungan Direktorat Layanan Operasional terdiri dari Instalasi Penunjang Organisasi yaitu: Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan, Instalasi Rekam Medis, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit, Instalasi Kesehatan Lingkungan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja RS serta Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu.
|