Instalasi Rawat Jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang.
Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil didukung oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis. Pasien bisa melakukan registrasi atau pendaftaran secara online sehari sebelum melakukan pelayanan kesehatan
Syarat Berobat
Persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pasien ketika akan melakukan pendaftaran di RSUP Dr. M. Djamil Padang adalah sebagai berikut :
- Pasien BPJS
- Kartu berobat pasien RSUP Dr. M. Djamil (pasien lama)
- Asli dan fotocopy kartu BPJS
- Asli dan fotocopy kartu identitas (KTP)
- Asli dan fotocopy surat rujukan dari Fakes setempat dan SEP yang sdah dilegaliasi oleh petugas Fakes setempat
- KIS BPJS
- Kartu KIS BPJS, Surat jaminan dari Dinas Kesehatan setempat
- Kartu berobat pasien RSUP Dr. M. Djamil (pasien lama)
- Kartu identitas (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasien Umum
- Kartu berobat pasien RSUP Dr. M. Djamil (pasien lama)
- Kartu identitas (KTP)