A. Pasien Umum/Pribadi
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Bukti Pendaftaran dari Poli Eksekutif/Istano Pagaruyung
B. Pasien JKN
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
- Surat rujukan dari poli yang merujukÂ
C. Pasien Jaminan Perusahaan
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Surat pengantar jaminan dari perusahaan
D. Pasien Jaminan Asuransi
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Kartu kepesertaan asuransi
Elektif: Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 16.00
A. Pasien peserta JKN
- Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s
- Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang