PELAYANAN GIZI
A. Pasien Umum/Pribadi
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
B. Pasien JKN
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
C. Pasien Jaminan Perusahaan
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Surat pengantar jaminan dari perusahaan
D. Pasien Jaminan Asuransi
- Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Kartu kepesertaan asuransi
A. Pelayanan Makanan
– Daftar permintaan makanan pasien (DPMP) dibuat oleh pramusaji ruangan diantar ke Instalasi Gizi
– Instalasi Gizi menyediakan makanan sesuai dengan permintaan diet masing – masing pasien
– Pramusaji mengantarkan makanan ke pasien sesuai dengan kelas rawatan dan jenis dietnya
B. Asuhan Gizi Rawat Inap
– Ahli gizi melakukan kunjungan awal pasien baru pada semua pasien rawat inap
– Ahli gizi melakukan validasi skrining gizi
– Ahli gizi melakukan pengkajian ( Asuhan gizi) pada pasien yang berisiko dan sudah mengalami malnutrisi
– Ahli gizi memberikan edukasi tentang diet yang diberikan
– Ahli gizi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap asupan makanan pasien
– Ahli gizi mendokumentasikan setiap kegiatan pada RME pasien dengan format ADIME
– Ahli Gizi mengawasi pendistribusian makanan pasien
C. Asuhan Gizi Rawat Jalan
– Pasien datang ke poli gizi dengan membawa rujukan dokter atau datang sendiri
– Ahli Gizi Melakukan asesmen terhadap pasien (data antropometri, biokimia, asupan dan fisik klinis)
– Ahli gizi menegakkan diagnosa gizi
– Ahli gizi menghitung kebutuhan zat gizi pasien
– Ahli Gizi memberikan konseling gizi kepada pasien dan keluarga sesuai dengan data asesmen
– Ahli gizi mendokumentasikan kegiatan koseling gizi rawat jalan pada RME pasien
Pelayanan makan rawat inap
Pagi : Jam 08.00 WIB
Siang : Jam 13.00 WIB
Sore : Jam 18.00 WIB
Pelayanan Asuhan Gizi rawat inap dan rawat jalan:
Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 16.00
A. Pasien peserta JKN
- Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s
- Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
- Pelayanan Makanan Pasien
- Pelayanan Asuhan Gizi Rawat Inap
- Pelayanan Asuhan Gizi Rawat Jalan
- Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/
- Whatsapp: 0811 666 2123
- Email: humasmdjamil@gmail.com
- Media Sosial: @rsupdjamil
- Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan