Intensive Care Unit ( ICU )

Pelayanan Rawat Intensif

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

Penerimaan Pasien di ICU 

  1. DPJP/PPDS ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan ruang rawat intensif (KIC) melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang rawat intensif. 

  2. DPJP/dokter jaga ICU melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi 

  3. DPJP/ dokter jaga ICU mengisi checklist pasien masuk intensif dan memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar harian pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang rawat intensif dan mendokumentasikannya di RME pasien.

  4. Dokter jaga/PPDS ruangan mendaftarkan pasien ke ruang rawat intensif untuk dimasukkan dalam antrian.

  5. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang rawat intensif jika tersedia tempat di ruang rawat intensif 

  6. Perawat ICU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan  

  7. Perawat ICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi

  8. DPJP/Dokter jaga ICU mengevaluasi pasien ke ICU  

  9. Perawat ICU menerima pasien dari kamar Operasi

  10. Perawat Kamar Operasi memberitahukan kembali ke ICU jika pasien batal masuk ke ICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.

 B. Pemindahan Pasien dari ICU 

  1. DPJP/Dokter jaga ICU membuat pernyataan tertulis  untuk alih rawat di RME 

  2. Perawat ICU memberitahukan kepada dokter terkait /perawat bahwa pasien boleh pindah 

  3. Perawat ICU menghubungi petugas ruangan untuk memesan tempat tidur dan melakukan mutasi di RME

  4. Perawat ICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur 

  5. Perawat ICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap. 

  6. Perawat ICU menempatkan pasien tetap di ICU sampai pasien dapat tempat pindah

Senin – Minggu selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis Dewasa baik kasus bedah maupun non bedah.

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45