Pelayanan Rawat Intensif
Pasien Umum/Pribadi
Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
Pasien JKN
Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN
Pasien Jaminan Perusahaan
Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
Surat pengantar jaminan dari perusahaan
Pasien Jaminan Asuransi
Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
Kartu kepesertaan asuransi
Penerimaan Pasien di ICU
DPJP/PPDS ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan ruang rawat intensif (KIC) melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang rawat intensif.
DPJP/dokter jaga ICU melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi
DPJP/ dokter jaga ICU mengisi checklist pasien masuk intensif dan memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar harian pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang rawat intensif dan mendokumentasikannya di RME pasien.
Dokter jaga/PPDS ruangan mendaftarkan pasien ke ruang rawat intensif untuk dimasukkan dalam antrian.
Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang rawat intensif jika tersedia tempat di ruang rawat intensif
Perawat ICU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan
Perawat ICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi
DPJP/Dokter jaga ICU mengevaluasi pasien ke ICU
Perawat ICU menerima pasien dari kamar Operasi
Perawat Kamar Operasi memberitahukan kembali ke ICU jika pasien batal masuk ke ICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.
B. Pemindahan Pasien dari ICU
DPJP/Dokter jaga ICU membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME
Perawat ICU memberitahukan kepada dokter terkait /perawat bahwa pasien boleh pindah
Perawat ICU menghubungi petugas ruangan untuk memesan tempat tidur dan melakukan mutasi di RME
Perawat ICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur
Perawat ICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap.
Perawat ICU menempatkan pasien tetap di ICU sampai pasien dapat tempat pindah
Senin – Minggu selama 24 jam
Pasien peserta JKN
Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s
Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
Pelayanan perawatan pasien sakit kritis Dewasa baik kasus bedah maupun non bedah.
Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/
Whatsapp: 0811 666 2123
Email: humasmdjamil@gmail.com
Media Sosial: @rsupdjamil
Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan
Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:
Website: www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
Twitter/X: @lapor1708
aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!