Definisi pasien geriatri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 79 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit, adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin. Sedangkan lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Pasien geriatri memiliki karakteristik khusus yaitu multipatologi (pada satu pasien terdapat lebih dari satu penyakit yang umumnya bersifat kronik degeneratif), menurunnya daya cadangan faali, berubahnya gejala dan tanda penyakit dari yang klasik, terganggunya status fungsional (kemampuan seseorang untuk melakukan aktivitas hidup sehari-hari), sering terdapat gangguan nutrisi, berupa gizi kurang atau gizi buruk.