Pelayanan Geriatri Terpadu

Mengenal Istilah Geriatri

Definisi pasien geriatri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 79 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit, adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin. Sedangkan lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Pasien geriatri memiliki karakteristik khusus yaitu multipatologi (pada satu pasien terdapat lebih dari satu penyakit yang umumnya bersifat kronik degeneratif), menurunnya daya cadangan faali, berubahnya gejala dan tanda penyakit dari yang klasik, terganggunya status fungsional (kemampuan seseorang untuk melakukan aktivitas hidup sehari-hari), sering terdapat gangguan nutrisi, berupa gizi kurang atau gizi buruk.

Siapakah yang Perlu Mendapatkan Pelayanan Geriatri ?

  1. Menderita lebih dari satu penyakit kronis atau degeneratif dengan atau tanpa disertai penyakit akut
  2. Menghadapi kesulitan untuk berjalan (instability), mengalami jatuh (falls), atau imobilisasi (bedridden)
  3. Menghadapi masalah untuk merawat diri sendiri (self care) seperti kesulitan makan atau berpakaian
  4. Mengalami penurunan daya ingat (memory) dini atau gangguan tingkah laku (behaviour) dini
  5. Masalah kesehatan lain seperti osteoporosis, penyakit Parkinson, artritis, gangguan berkemih (inkontinensia urin), atau gangguan buang air besar.

Fasilitas Pelayanan Geriatri Terpadu RSUP Dr. M. Djamil Padang

  1. Poliklinik Geriatri setiap hari Rabu
  2. Ruang Rawat Inap
  3. Ruang Rehabilitasi Medik

Dokter Penanggung Jawab Pasien

  1. dr. Rose Dinda Martini, SpPD-KGer, FINASIM
  2. dr. Roza Mulyana, SpPD-KGer, FINASIM

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45