Instalasi Pusat Jantung Terpadu

Fungsi utama Instalasi Pusat Jantung RSUP DR M Djamil Padang adalah memberikan pelayanan yang profesional dan bemutu berorientasi pada kepuasan pelanggan, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai pusat pendidikan dan penelitian baik bagi mahasiswa yang praktek maupun bagi petugas kesehatan lainnya.
Dari pemikiran diatas diperlukan pemikiran yang stategis dan terintegral dalam memberikan pelayanan kesehatan jantung dan pembuluh darah yang komprehensif baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga dapat diminimalisir angka kematian akibat penyakit jantung dan pembuluh darah. RSUP DR M Djamil sebagai rumah sakit rujukan untuk sumatera bagian tengah dan juga rumah sakit Type B Plus seyogianya mempunyai arah dan langkah yang strategis untuk mewujudkan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah secara profesional, manusiawi, bermutu dan dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.

Tujuan Umum Pelayanan Jantung
  1. Menjadikan Instalasi Pusat Jantung RSUP DR M Djamil Sebagai pusat rujukan untuk
    Sumatera bagian tengah
  2. Menyiapkan sarana dan fasilitas medik yang canggih
  3. Menyiapkan sistem dan sarana pelayanan yang profesional
Tujuan Khusus Pelayanan Jantung
  1. Terselenggaranya pelayanan canggih yang specifik baik invasif maupun non invasif secara
    komprehensif berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

 

Fasilitas Pelayanan

Pelayanan Rawat Jalan Jantung

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Instalasi Jantung 

1. Pendaftaran Secara On Line 

  1. Pasien yang akan periksa melakukan pendafataran kepada dokter yang dituju sesuai dengan jadwal praktek seara online melalui aplikasi Djamil Apps atau JKN Mobile

  2. Pada hari H pasien datang kemudian melakukan registrasi dan finger print di administrasi rawat jalan. 

  3. Pasien kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan pengkajian oleh perawat. 

  4. Pasien selanjutnya menunggu pemeriksaan oleh dokter yang dituju 

2. Pendaftaran Secara On Site 

  1. Pasien datang kemudian petugas melakukan skrining visual, dengan tujuan pasien yang membutuhkan bantuan atau pasien dengan ketergantuan dapat dikenali segera. 

  2. Pasien dengan kondisi khusus akan dimasukan kedalam pasien fast track (kriteria fast track terlampir) dan pasien fast track akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan mulai dari registrasi hingga pendapatkan obat. 

  3. Pasien datang menuju Poliklinik Rawat Jalan dengan membawa kelengkapan berkas (Ex. Rujukan, kartu jaminan/ kartu BPJS). 

  4. Pasien menuju mesin antrian untuk mengambil nomor antrian. 

  5. Pasien menuju loket dimana nomor antriannya terpanggil dan menyerahkan berkas (rujukan, kartu jaminan/kartu BPJS) kepada petugas 

  6. Setelah pasien mendapatkan SEP dan kartu registrasi MR, pasien menuju ke Poliklinik yang dituju. 

  7. Pasien dilayani oleh perawat dan dokter sesuai kebutuhan

B. Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan Instalasi Jantung. 

  1. Pasien akan dipanggil sesuai nomor urut oleh perawat saat pemeriksaan akan dimulai. 

  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP yang dituju. 

  3. Dokumentasi pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dicatat kedalam Rekam Medik Elektronik (RME) 

C. Pemeriksaan Penunjang Rawat Jalan Instalasi Jantung 

1. Pemeriksaan Laboratorium 

  1. Pasien dengan advis pemeriksaan laboratorium ( permintaan dibuatkan di RME) 

  2. Pasien menuju ke tempat sampling laboratorium. 

  3. Pasien diambil sampel darahnya. 

  4. Pasien mendapatkan informasi hasil labor di aplikasi Djamil Apps

2. Pemeriksaan Diagnostik Non Invasif (Echocardiografi, Treadmill, Holter) 

 

  1. Pasien dengan advis pemeriksaan Diagnostik Non Invasif (Echocardiografi,Treadmill, Holter) diarahkan untuk ke pendafataran dengan form pendafataran yang diisi oleh DPJP

  2. Pasien akan diterima oleh perawat dan akan mendapatkan jadwal pemeriksaan. 

  3. Perawat diagnostik non invasif akan memberikan edukasi terkait persiapan pemeriksaan termasuk pemeriksaan administrasi pasien saat pemeriksaan. 

  4. Pasien datang sesuai dengan jadwal pemeriksaan dengan alur dan syarat yang sudah di sampaikan saat pendaftaran.

Senin – Jumat, Pukul 07.30 – 16.00

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang 

 

  1. Pelayanan Spesialistik Koroner Jantung

  2. Pelayanan Spesialistik Jantung Anak

  3. Pelayanan Spesialistik Aritmia

  4. Pelayanan Spesialistik Rehabilitasi Jantung

  5. Pelayanan Spesialistik Vaskuler 

  6. Pelayanan Spesialistik Gagal Jantung 

  7. Pelayanan Spesialistik KatubJantung

  8. Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik non invasif (Echocardiografi, Treadmill, Treadmill CPET, Ergocycle, Reprogram PPM, Buble Test, DSE, Doppler Renal, ABI, ABPM, Holter, Dopler vaskuler, Dopler Carotis, Trans Esophageal Echocardiografi)

  9. Pelayanan Rehabilitasi Jantung

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Rawat Inap Jantung

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

 

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. Rawat Inap High Care Jantung ( HCU Jantung)

Keputusan untuk masuk ruangan rawat HCU Jantung terlebih dahulu harus melalui persetujuan DPJP jantung atas dasar indikasi masuk pasien dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Gagal organ Tunggal yang mempunyai resiko tinggi untuk menjadi komplikasi 

  2. Memerlukan perawatan perioperative dengan kriteria : 

  • Frekuensi nafas >32 x/ menit atau < 10 x / menit

  • Frekuensi nadi 120-150 x / menit

  • TDS > 160 mmHg

  • TDD> 100 mmHG 

  • Kesadaran umum composmentis, apatis dan samnolen dengan GCS 10 -14

  • Miokard infark dengan hemodinamik stabil 

  • Hipertensi urgensi tanpa ada gagal organ target

  • Pemberian infus insulin yang konsisten

  • Gangguan pernafasan yang memerlukan fisioterapi yang intensif 

Penetapan pasien keluar HCU jantung 

Dengan indikasi pasien sudah stabil yang tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat atau pasien memburuk perlu pindah ICU/ ICVCU dengan kriteria :

  • Tidak Memerlukan pemantauan intensif

  • Tidak ada penurunan kesadaran dan peningkatan TIK, GCS 15 , TD <140/80 mmHg, Nadi 80 x/menit

  • Pasien yang sudah stabil respirasi dengan nasal kanul dengan RR 20 x /menit 

  • Pasien yang stabil sirkulasi dengan jumlah cairan maintenance, tanpa inotropic dan vasoaktif

  • Tidak ada perdarahan massif, HB lebih dari 10 mg/dl

  • Tidak ada gangguan irama jantung dan satbil kardiovaskular dengan atau tanpa obat 

  • Gangguan elektrolit dan metabolic serta asam basa teratasi 

  • Diuresis (0,5 – 1 cc/kg/jam) dengan atau tanpa obat

B. Rawat Inap Low Care Jantung 

  1. Input Data Pasien oleh Petugas Administrasi Pasien

  1. Setelah proses administrasi selesai, Petugas Administrasi Pasien menginput data pasien ke dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) sebagai pasien rawat inap aktif.

  2. Data yang dimasukkan mencakup identitas pasien, ruang tujuan, kelas perawatan, serta nama dokter penanggung jawab dan Jaminan Rawat

  1. Persiapan Ruang oleh Staf Rawat Inap

Staf ruang rawat inap menerima informasi dari Petugas Administrasi Pasien tentang pasien yang akan masuk dan dan menyiapkan tempat tidur sesuai dengan kelas yang ditetapkan oleh jaminan atau pilihan pasien sesuai standar pelayanan

  1. Pengantaran Pasien ke Ruangan

  1. Pasien diantar oleh petugas pengantar (transportasi atau petugas IGD/poliklinik) ke ruang rawat inap sesuai lokasi yang ditentukan.

  2. Petugas pengantar menyerahkan pasien secara langsung kepada perawat ruangan dengan menyerahkan dokumen pendukung (form transfer, rekam medis, formulir administrasi, dll).

  1. Penerimaan oleh Perawat Rawat Inap

  1. Perawat memastikan identitas pasien sesuai gelang dan dokumen.

  2. Kelengkapan administrasi diverifikasi (SEP, formulir persetujuan, jaminan, dll).

  3. Pasien diterima secara resmi di ruang rawat inap dan dilakukan pencatatan waktu masuk, 

  4. Perawat juga memberikan orientasi ruangan, menjelaskan prosedur layanan, serta hak dan kewajiban pasien selama dirawat.

  1. Asesmen Awal Keperawatan

  1. Perawat melakukan asesmen keperawatan awal yang meliputi:

  • Tanda-tanda vital

  • Riwayat medis singkat

  • Risiko jatuh, nyeri, dan alergi

  • Kebutuhan khusus (mobilisasi, alat bantu, komunikasi)

  1. Hasil asesmen dicatat dalam rekam medis dan system (RME)

  1. Pelaporan kepada Dokter Penanggung Jawab (DPJP) 

  1. Perawat melaporkan kondisi awal pasien kepada DPJP melalui sistem atau secara langsung/lisan.

  2. Informasi mencakup hasil asesmen, keluhan utama, dan kebutuhan tindakan awal bila ada

  1. Pelayanan Medis dan Keperawatan Selama Perawatan

  1. DPJP melakukan kunjungan awal untuk:

  • Pemeriksaan fisik

  • Penentuan diagnosis awal

  • Penulisan instruksi medis (pengobatan, pemeriksaan penunjang, dll)

  1. Dokter (DPJP) membuat asesmen awal, menyusun rencana medis dan melakukan kunjungan harian, termasuk mengkoordinasikan tindakan lanjutan atau kolaborasi dengan dokter lain bila diperlukan.

  2. Perawat menindaklanjuti perencanaan medis dengan memberikan pelayanan seperti pemberian obat, observasi tanda vital, edukasi, dan pemantauan kondisi klinis pasien.

  3. Pasien juga memperoleh layanan gizi (diet sesuai indikasi), farmasi (obat-obatan), laboratorium, dan radiologi serta dukungan sarana prasarana lainnya.

  4. Jika pasien menjalani tindakan berisiko tinggi seperti operasi, transfusi, atau kemoterapi, maka informed consent wajib diperoleh terlebih dahulu dari pasien atau keluarga.

  5. Jika kasus memerlukan koordinasi antar profesi, maka dilakukan konsultasi antar bagian dengan membuatkan lembar konsultasi di RME.

  1. Evaluasi dan Pengelolaan Administrasi

  1. Evaluasi kepuasan pasien dilakukan sebagai bagian dari mutu pelayanan.

  2. Petugas administrasi mencatat dan memproses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam sistem billing untuk kebutuhan laporan dan klaim (BPJS/asuransi).

  3. Koordinasi pembiayaan (klaim jaminan kesehatan atau pembayaran mandiri) dilakukan secara transparan kepada keluarga pasien.

  1. Persiapan dan Proses Pemulangan Pasien

  1. Jika pasien sudah dinyatakan layak pulang oleh DPJP:

    • DPJP membuat resep obat pulang dan menyusun resume medis/discharge summary.

    • Perawat memastikan seluruh persiapan pulang lengkap (obat, edukasi, kontrol).

    • Kepala ruangan melakukan verifikasi akhir kelengkapan administrasi dan kesiapan pasien untuk pulang.

  2. Petugas administrasi memverifikasi kelengkapan billing dan administrasi pemulangan (termasuk surat rujukan atau surat keterangan bila diperlukan).

  3. Pasien diantar oleh petugas ke lokasi penjemputan sesuai prosedur rumah sakit (idealnya sebelum pukul 10.00 WIB).

  1. Dokumentasi dan Tindak Lanjut Pasca Pemulangan

 

  1. Seluruh proses pemulangan dicatat dalam rekam medis.

  2. Dokumen yang diberikan ke pasien: surat keterangan pulang, resep, rujukan, dan hasil pemeriksaan (jika ada).

  3. Edukasi tertulis dan lisan diberikan kepada pasien dan keluarga mengenai perawatan lanjutan, jadwal kontrol, obat-obatan, serta tanda bahaya.

  4. Sistem pengaduan tetap dibuka sebagai bentuk pemantauan mutu pasca pelayanan.

Senin – Minggu, selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

 

Pelayanan rawat inap Instalasi Jantung terdiri dari :

  1. Pelayanan High Care Unit Jantung 

  2. Pelayanan rawat inap untuk perbaikan kondisi pasien jantung

  3. Pelayanan rawat inap untuk pasien persiapan bedah jantung.

  4. Pelayanan rawat inap untuk pasien program bedah jantung.

  5. Pelayanan rawat inap untuk pasien tindakan terprogram diagnostik invasif.

 

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan CathLab

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

 

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pendaftaran Program di ruang Kateterisasi Regular

  1. Pasien dilakukan pemeriksaan dari rawat jalan

  2. Pasien jika ada indikasi untuk kateterisasi akan dibuatkan surat perintah rawat inap untuk program kateterisasi.

  3. Pasien diarahkan ke bagian admisi 2 untuk mendapatkan informasi jadwal rencana tindakan di ruang kateterisasi dan melengkapi data pasien dengan 2 (dua) nomor telepon yang bisa dihubungi. 

  4. Pasien diberikan edukasi terkait persiapan kateterisasi oleh petugas admisi 2

  1. Pendaftaran Program Kateterisasi Jantung untuk Pasien Rawat Inap

  1. DPJP melakukan pemeriksaan pasien di rawat inap. 

  2. Pasien jika ada indikasi untuk tindakan di ruang kateterisasi akan advis oleh DPJP dan menyampaikan kepada perawat untuk melakukan pencalonan pasien ke Cathlab

  3. Perawat Cathlab akan memberikan informasi jadwal tindakan kepada perawat. 

  4. Perawat menyampaikan kepada pasien dan keluarga terkait jadwal tindakan. 

  5. Menyampaikan kepada DPJP terkait jadwal tindakan. 

  6. DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien. 

  7. Pasien dilakukan tindakan di ruang kateterisasi sesuai dengan jadwal 

  1. Pendaftaran Program di ruang Kateterisasi Kategori Cito 

 

  1. Pasien datang ke IGD. 

  2. Dilakukan pemeriksaan oleh DPJP 

  3. Jika diperlukan tindakan segera (cito) perawat atau petugas IGD akan menghubungi ruang kateterisasi jantung untuk tindakan segera. 

  4. DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien.

  5. Ruang kateterisasi siap pasien di panggil untuk segera dilakukan tindakan di ruang kateterisasi

Senin – Minggu, selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

Jenis pelayanan medis diruang kateterisasi jantung: 

  1. Angiografipembuluh darah perifer

  2. Perekaman tekanan ruang jantung dan pembuluh darah secara selektif

  3. Pengukuran saturasi O2 darah di ruang jantung dan pembuluh darah

  4. Pemantauan efek obat

  5. Pemeriksaan pirau jantung dalam sistem kardiovaskuler

  6. Studi elektrofisiology

  7. Angiografy dengan kontras selektif

    1. Angiografy koroner

    2. Angiografy perifer

    3. Venografy perifer

    4. Aortografy

    5. Angiografy arteri pumonal

    6. Angiografy ventrikel kiri dan kanan

  8. Pencitraan ruang jantung dan pembuluh darah untuk penyakit jantung bawaan

  9. Intravaskular Ultrasound

  10. Optical Coherence Tomografy

  11. Temporary Pace Maker

  12. Permanent Pace Maker

  13. Ablasi

  14. Perikardiosintesis

  15. Septostomy atrium menggunakan ballon (ballon atriall sesptostomy)

  16. Valvuloplasty menggunakan ballon

  17. 6Transcateter Aortic Valve Implantation/ Transcateter Aortic Valve Replacement (TAVI/TAVR)

  18. FractionalFlow Reserve (FFR), Intravascular Intra Sound

  19. Insersi alat Intra AorticBallon Pump Counter Pulsation (IABP)

  20. Trobolitic Intra Arterial (PIAT), dan/atau intravena, Medical trombectomy

  21. Evakuasi benda asing dipembuluh darah atau jantung

  22. Pemasangan occuder (ASD/VSD, PDA, PTMC, PTBV) dan embolisasi

  23. Melakukan intervensi koroner perkutan (PCI menggunakan stent/balon)

  24. Venoplasty percutan (Percutaneous Transluminal Venoplasty/PTV) menggunakan ballon dan stent)

  1. PCI Primer dalam kondisi kegawatdaruratan

PCI elektif yang terjadwal

 

25. Pericardiosintesis

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  1. Whatsapp: 0811 666  2123 

  2. Email: humasmdjamil@gmail.com

  3. Media Sosial: @rsupdjamil

  4. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  5. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

 

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Pelayanan Intensif Cardio Vascular Care Unit ( ICVCU)

  1. Pasien Umum/Pribadi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. Pasien JKN

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) / Kartu Kepesertaan JKN

  2. Surat rujukan 

  1. Pasien Jaminan Perusahaan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

  1. Pasien Jaminan Asuransi

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  2. Kartu kepesertaan asuransi

  1. Penerimaan Pasien di ICVCU

  1. DPJP ruangan memustuskan  pasien butuh rawatan intensif 

  1. Perawat ruangan menanyakan ketersediaan ruangan  pasien ke ruang ICVCU

  2. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang ICVCU jika tempat tersedia. 

  3. Perawat ICVCU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan 

  4. Perawat ruangan menawarkan untuk dirujuk ke RS lain jika tidak tersedia tempat di ruang ICVCU. 

  5. Perawat ruangan menghubungi tim sisrute IGD untuk menghubungi RS lain untuk menanyakan ketersediaan ruang ICVCU 

  6. Perawat ruangan melakukan proses perujukan ke RS lain jika tersedia tempat sesuai dengan SOP merujuk pasien 

  7. Perawat ICVCU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi Bedah Jantung 

  8. Perawat ICVCU mengorientasi pasien dan keluarganya terkait operasi bedah jantung di Ruang ICVCU 1 hari sebelum Operasi. 

  9. Perawat ICVCU menerima pasien dari kamar Operasi 

  10. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke ICVCU jika pasien batal masuk ke ICVCU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia. 


  1. INDIKASI UMUM PASIEN MASUK ICVCU 

Pasien yang dirawat di ICVCU adalah :

  1. Pasien yang memerlukan intervensi medis segera oleh tim Intensif Coronary Care 

  2. Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sistim organ tubuh terutama kardiovaskuler secara terkoordinasi dan berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan yang konstan dengan metode terapi titrasi. 

  3. Pasien sakit kritis yang memerlukan pemantauan kontinyu (Pemantauan tanda vital dan hemodinamik non invasif dan invasive lengkap (monitor EKG, pulse oxymetry, central venous pressure, artery line, dll) dan tindakan segera untuk mencegah timbulnya dekompensasi fisiologis Berikut ini rekomendasi kondis iklinis yang memerlukan perawatan di ICVCU. 

  1. Pasien kardiovaskular yang memerlukan tatalaksana jalan nafas lanjut dan ventilasi mekanik. 

  2. Pasien yang memerlukan pemasangan dan pengelolaan alat bantu topangan hemodinamik seperti Intra Aortic Balloon Pump/ IABP. 

  3. Pasien kardiovaskuler yang membutuhkan CRRT (Continous Renal Replacement Therapy)

  1. Kriteria Pengecualian Pasien Masuk ICVCU

Terdapat beberapa golongan pasien yang dapat di kecualikan, walaupun golongan tersebut telah memenuhi kriteria masuk diruangan perawatan intensif yaitu : 

  1. Pasien atau keluarga menolak bantuan hidup dengan alat bantu hidup yang agresif 

  2. Pasien yang dinyatakan DNR sesuai dengan kebijakan RSUP Dr. M. Djamil Padang 

  3. Pasien dengan keadaan vegetative permanen

  1. Indikasi Masuk ICVCU Kondisi Klinis Kegawatdaruratan Kardiovaskular Yang Memerlukan Perawatan Di Icvcu 

  1. Kondisi Akut Penyerta 

  1. Gagal jantung akut dengan tampilan klinis dominan kongesti vena. 

  2. Gangguan perfusi yang memerlukan resusitasi cairan, vasopresor dan inotropik. 

  3. Takiaritmia atrial dan ventrikular tanpa gangguan hemodinamik. 

  4. Gagal jantung akut dengan tampilan klinis dominan hipoperfusi. 

  5. Gagal ginjal akut dengan oliguria. 

  6. Gangguan sirkulasi (sepsis, gagal jantung kanan, dll) yang membutuhkan terapi khusus 

  7. Aritmia disertai gagal jantung. 

  8. Syok kardiogenik yang membutuhkan support mekanik dan tata laksana lanjutan. 

  9. Pasca henti jantung dengan gangguan kesadaran. 

  10. Takikardia atau fibrilasi ventrikel maligna (electrical storm). 

  1. Sindrom Koroner Akut

  1. STEMI tanpa komplikasi setelah tindakan reperfusi yang berhasil. 

  2. NSTEMI tanpa komplikasi. 

  3. Pasien pasca IKP yang mengalami komplikasi iskemik. d. STEMI tanpa reperfusi atau reperfusi yang gagal. 

  4. NSTEMI risiko tinggi. 

  5. NSTEMI/ STEMI dengan komplikasi gagal jantung akut tanpa syok.


  1. Patologi Kardiovaskular Akut 

  1. Gagal jantung akut dengan edema paru dan tekanan darah sistolik yang tinggi. 

  2. Blok AV derajat 3 akut. 

  3. Mioperikarditis tanpa komplikasi. 

  4. Miokarditis atau kardiomiopati peripartum tanpa/ dengan gangguan fungsi sistolik ventrikel kiri ringan. 

  5. Tromboemboli vena tanpa gangguan sirkulasi. 

  6. Stenosis mitral dengan komplikasi. 

  7. Pasien pasca intervensi struktural atau endovascular tanpa – implant device 

  8. Tamponade jantung. 

  9. Iskemia tungkai akut. 

  10. Kardiomiopati peripartum atau miokarditis dengan gangguan fungsi sistolik namun tanpa gangguan perfusi. 

  11. Edema paru akut dengan tekanan darah sistolik rendah. 

  12. Hipertensi pulmonal primer dengan gagal jantung kanan. 

  13. Tromboemboli vena risiko tinggi atau kemungkinan membutuhkan terapi fibrinolisis. 

  14. Diseksi aorta tipe B tanpa komplikasi. 

  15. Stenosis aorta dengan gagal jantung – terapi awal. 

  16. Regurgitasi mitral akut dengan gagal jantung – terapi awal. 

  17. Komplikasi mekanik infark miokard akut.

  18.  Diseksi aorta tipe A


Alur Pasien Masuk ICVCU :

  1. Pemindahan Pasien dari ICVCU 

  1. DPJP/Asisten DPJP measesmen pasien sudah bisa dipindahkan ke ruangan HCU atau Low Care dan melakukan pendokumentasian di CPPT RME 

  2. Perawat ICCU menghubungi perawat ruangan yang dituju untuk menanyakan ketersedian ruangan 

  1. Perawat ICCU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika pasien sudah siap untuk dipindahkan 

  2. Perawat ruangan menjemput pasien dan melakukan serah terima dengan perawat ICVCU.

  3. Perawat ICCU menawarkan kepada pasien/keluarga untuk menempati ruangan dengan kelas yang berbeda jika tempat tidur diruangan sesuai kelas yang dikehendaki tidak tersedia 

  4. Perawat ICCU menempatkan pasien tetap di ICCU sampai pasien dapat tempat pindah

Kriteria Pasien Keluar Dari CVCU

Pasien yang sudah dirawat di ruang CVCU dapat  dipindahkan dengan kriteria :

  1. Unstable Angina Pectoris dengan kondisi stabil selama lebih dari 24 jam. 

  2. Infark Miokard dengan kondisi stabil selama 48 – 72 jam.

  3. Pasien yang sudah tidak membutuhkan fasilitas CVCU lagi 

  4. Hemodinamik Stabil dengan :

  1. 1 (satu) inotropik dengan dosis medium 

  2. 1 (satu) inotropik dosis medium dengan vasokonstriktor dosis kecil.

  1. Sudah tidak terjadi gangguan irama jantung yang mengancam jiwa.

Senin – Minggu, selama 24 jam

  1. Pasien peserta JKN

  1. Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan tarif INACBG’s

  2. Pasien naik kelas sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Nomor: HK.02.03/D.XVI/430/2024 tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis dengan kekhususan pada kasus kardiologi dan pelayanan pasca Bedah Jantung baik anak maupun dewasa.

Dengan ruang lingkup pelayanan :

  1. Mencegah terjadinya kematian akibat gangguan jantung dan pembuluh darah.

  2. Mencegah terjadinya penyulit akibat gangguan jantung dan pembuluh darah. 

  3. Menerima rujukan dari level lebih rendah dan melakukan rujukan ke level yang lebih tinggi. 

  4. Mengoptimalkan kemampuan fungsi organ tubuh pasien khususnya jantung dan pembuluh darah. 

  5. Mengurangi angka kematian pasien kritis akibat gangguan jantung dan pembuluh darah

  1. Website: https://apps.rsdjamil.co.id/survey/public/

  2. Whatsapp: 0811 666  2123 

  3. Email: humasmdjamil@gmail.com

  4. Media Sosial: @rsupdjamil

  5. Ruang Pengaduan: Gedung Instalasi Rawat Jalan

  6. Menyampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR:

  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. Twitter/X: @lapor1708  

  4. aplikasi android/ios: SP4N-LAPOR!

Tim Layanan Unggulan

dr. Muhammad Syukri, SpJP(K), FIHA

Ka. KSM Jantung dan Pembuluh Darah

dr. Yerizal Karani, SpPD, SPJP(K), FIHA

Ketua Subbagian Kardiologi Klinik

dr. Masrul Syafri, SpPD, SpJP(K), FIHA

Ketua Subbagian Vaskular

dr. Didik Hariyanto, SpA(K)

Ketua Subbagian Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan

dr. Muhammad Fadil, SpJP, FIHA

Ketua Subbagian Kardiologi Keperawatan Kritis dan Emergensi

dr. Mefri Yanni, SpJP, FIHA

Ketua Subbagian Diagnostik Non Invasif dan Pencitraan Kardiovaskular

dr. Hauda El Rasyid, SpJP, FIHA

Ketua Subbagian Aritmia dan Elektrofisiologi

dr. Eka Fithra Elfi, SpJP, FIHA

Staf Subbagian Vaskular

dr. Kino, SpJP, FIHA

Staf Subbagian Kardiologi Pediatrik

dr. Rita Hamdani, SpJP

Staf Subbagian Kardiologi Prevensi dan Rehabilitasi

dr. Yose Ramda Ilhami, SpJP

Staf Subbagian Kardiologi Keperawatan Kritis dan Emergensi

dr. Citra Kiki Krevani, SpJP

Ka. Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu Staf Subbagian Kardiologi Dewasa

dr. Nani, SpJP

Staf Subbagian Diagnostik Non Invasif dan Pencitraan Kardiovaskular

dr. Tia Febrianti, SpJP

Staf KSM Jantung

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45