Dunia kesehatan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kasus perundungan dan bullying melanda rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Menyikapi kondisi demikian, besok (24/4), RSUP Dr. M. Djamil bersama Konsil Kesehatan Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Universitas Andalas mengadakan Sosialisasi Anti-Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan.
Sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, MKM, Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum dan Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph.D. Dan diisi dengan diskusi bertemakan Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia: Perspektif Hukum dan Solusinya.
“Perundungan dan bullying ini adalah permasalahan serius saat ini. Dan kita tahu bahwa sudah ada korban akibat tekanan dari bullying ini.Tentunya akan merusak mental dan juga jiwa dari residen yang menerima pendidikan dikhawatirkan akan mengganggu kejiwaannya pada saat mereka selesai dan menjadi dokter spesialis,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, MKM secara virtual.
Oleh karena itu, sebutnya, Kementerian Kesehatan perlu menindak tegas terhadap praktik-praktik bullying yang ada di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Saat ini sudah ada lebih dari 116 kasus yang sudah ditindaklanjuti dan tentunya ditangani dengan serius. “Dan dalam hal ini juga sudah ada regulasi-regulasi yang mendukung terhadap pencegahan bullying dan perundungan ini,” sebutnya.
Langkah ini, tuturnya, merupakan komitmen penting dan tegas yang harus dilakukan pemerintah agar kita bisa menciptakan pendidikan yang sehat, kondusif, dan aman jauh dari ancaman serta intimidasi. “Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia telah melakukan berbagai upaya tindakan tegas terhadap praktik bullying yang telah dilakukan investigasi. Tentunya sanksi ini dapat berupa penonaktifan serta juga pencabutan STR. Hal ini tentunya berakibat buruk izin praktik yang dimiliki para dokter akan dicabut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia berharap rumah sakit pendidikan seperti RSUP Dr. M. Djamil perlu meningkatkan peran strategisnya dalam pengimplementasian seluruh regulasi pencegahan dan penanganan perundungan dalam tindakan nyata. “Kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar seremonial tapi juga langkah awal menyatukan persepsi membangun budaya anti-perundungan dengan melibatkan berbagai pihak melakukan pengawasan secara holistik. Sehingga manajemen rumah sakit dapat menjamin bahwa tempat belajarnya aman dan kondusif untuk para residen,” ucap drg. Arianti Anaya.
Ia meminta sudah saatnya kita mengubah paradigma senior semata-mata menjadi simbol otoritas. Tetapi menjadi teladan dan membimbing junior dalam kegiatan yang kegiatan positif. “Pendidik klinis bukan hanya pengajar tetapi juga pelindung dan fasilitator pertumbuhan moral,” ujar Ketua Dewan Pengawas RSUP Dr. M. Djamil ini.
Tidak kalah penting, tutur drg. Arianti, peserta didik perlu dipahami bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga etika dan juga saling menghargai atas sesama. “Melalui kegiatan ini saya berharap terbentuknya pemahaman bersama mengenai apa yang dimaksud dengan perundungan dan juga mekanisme pelaporan serta konsekuensi hukum didapat apabila diketahui ada kegiatan perundungan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Lebih dari itu, seluruh tenaga medis yang berada di rumah sakit pendidikan perlu memahami bahwa lingkungan kerja dan belajar kondusif aman dan nyaman, bebas dari ancaman dan intimidasi adalah hak setiap individu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua mengatakan kita punya sikap bersama bahwa rumah sakit pendidikan aman bagi semua sumber daya manusia (SDM), orang yang bekerja di RSUP Dr. M. Djamil. “Dan ini menjadi salah satu momentum kita bersama-sama bagaimana proses-proses pendidikan dan layanan ini bisa sinergi. Tentunya akan memuaskan masyarakat yang mendapatkan layanan di RSUP Dr. M. Djamil,” tuturnya.
Dan ini, tegasnya, adalah komitmen kita untuk bisa melakukan hal-hal yang sudah diinstruksikan dari Kementerian Kesehatan. “Sehingga nanti RSUP Dr. M. Djamil menjadi rumah sakit yang bebas dari perundungan dan bebas dari hal-hal yang berhubungan dengan keamanan pasien dan masyarakat berobat ke rumah sakit ini,” harapnya.
Terpisah, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph.D mengapresiasi RSUP Dr. M. Djamil atas inisiatif mengadakan sosialisasi anti-perundungan ini. Kegiatan tersebut langkah penting yang tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan mental dan fisik para calon dokter spesialis. Tapi juga merupakan wujud nyata dari upaya membangun akademik yang beradab serta bermartabat.
“Perundungan dalam bentuk apapun adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Tidak hanya meninggalkan luka pada fisik, namun juga meninggalkan trauma mendalam yang menganggu perkembangan profesional dan psikologis individu,” ucapnya.
Ia mengatakan pendidikan kedokteran yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang insan yang berjiwa empati dan menjunjung nilai etika. “Perundungan menjadi ironi yang harus kita hentikan bersama. Universitas Andalas sebagai perguruan tinggi memiliki komitmen menciptakan iklim pembelajaran yang inklusif, aman dan mendukung tumbuhnya karakter yang kuat dan profesional,” tukas Efa. (*)