RSUP Dr. M. Djamil Gelar Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025

RSUP Dr. M. Djamil terus memperkuat komitmennya sebagai institusi layanan kesehatan sekaligus organisasi publik yang menjunjung tinggi tata kelola yang baik. Pada Selasa (21/4), rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan.

Kegiatan ini menghadirkan tim penyuluh dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Padang Dua yang memberikan pemaparan langsung kepada peserta. Kehadiran para penyuluh menjadi momentum dalam memastikan seluruh informasi terkait ketentuan perpajakan dapat dipahami secara utuh, jelas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUP Dr. M. Djamil, Luhur Joko Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Padang Dua yang telah berkenan hadir dan memberikan sosialisasi secara langsung. “Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan pemahaman pegawai, khususnya tenaga medis, terhadap kewajiban perpajakan yang melekat pada profesinya,” ucapnya.

Ia menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran jasa pelayanan serta pemotongan pajak. “Aspek ini dinilai krusial karena berhubungan langsung dengan hak dan kewajiban dokter, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari,” sebut Luhur Joko Prasetyo.

Pemahaman perpajakan yang baik, sebutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga bagian dari integritas institusi. “Kami ingin memastikan setiap tenaga medis dan pegawai memahami secara tepat hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memiliki kesadaran penuh sebagai bagian dari warga negara yang berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang konstruktif antara rumah sakit dan otoritas pajak. “Melalui asistensi langsung seperti ini, berbagai kendala teknis di lapangan dapat didiskusikan dan dicarikan solusi bersama. Dengan begitu, mekanisme yang kita jalankan ke depan akan semakin selaras, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Melalui sosialisasi dan asistensi ini, tutur Luhur Joko Prasetyo, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan perpajakan atas jasa medis, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara mekanisme pembayaran jasa pelayanan di rumah sakit dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional.

“Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan rumah sakit, yang didukung oleh sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, RSUP Dr. M. Djamil tidak hanya berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, tetapi juga menjadi contoh institusi pemerintah yang patuh terhadap regulasi dan berintegritas dalam pengelolaan keuangan negara,” tukasnya. (*)

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45