Dirut RS M. Djamil: Unit Binatu Garda Terdepan Memutus Mata Rantai Infeksi Rumah Sakit

Selama ini masih berkembang anggapan bahwa Unit Binatu di rumah sakit hanya bertugas mencuci linen. Padahal, paradigma tersebut sudah saatnya diubah karena Unit Binatu memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu garda terdepan dalam memutus mata rantai infeksi dan menjaga keselamatan pasien.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama RS M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, saat memaparkan materi tentang Implementasi Standar di Unit Binatu untuk Memenuhi Standar Akreditasi pada Seminar Manajemen Linen dan Laundry di Rumah Sakit dalam Kesiapan Menghadapi Akreditasi yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Instalasi Laundry Rumah Sakit (PILARS) Sumatera Barat, Sabtu (4/7).

Dalam paparannya, Dovy menegaskan seluruh proses pengelolaan linen dimulai dari linen kotor yang berpotensi membawa berbagai mikroorganisme dari ruang perawatan, unit perawatan intensif (ICU), hingga ruang operasi. Apabila tidak dikelola sesuai standar, linen tersebut dapat menjadi media penyebaran infeksi di lingkungan rumah sakit.

“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa Unit Binatu hanya bertugas mencuci linen. Padahal, paradigma tersebut sudah harus kita ubah. Unit Binatu adalah salah satu garda terdepan dalam memutus mata rantai infeksi di rumah sakit,” ujarnya.

Menurutnya, melalui proses pemilahan, dekontaminasi, pencucian, pengeringan hingga penyimpanan yang mengikuti prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), linen yang sebelumnya berisiko tinggi dapat berubah menjadi linen yang aman untuk digunakan kembali.

“Hasil akhirnya bukan sekadar linen yang bersih secara kasat mata, tetapi higienis, bebas kuman sesuai standar, rapi, wangi, dan siap digunakan untuk melindungi pasien maupun petugas kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap lembar linen yang diproses dengan benar bukan hanya menjadi kain yang bersih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya keselamatan pasien. Oleh sebab itu, Unit Binatu merupakan instalasi strategis yang turut menentukan mutu pelayanan sekaligus mendukung keberhasilan akreditasi rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Dovy juga menjelaskan pada elemen PPI 6 terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian asesor akreditasi. Aspek pertama adalah PPI 6.1 yang berkaitan dengan legalitas Unit Binatu, struktur organisasi, serta regulasi yang dimiliki. Asesor akan memastikan keberadaan surat keputusan, kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), hingga pembagian tugas yang terdokumentasi dengan baik.

Selanjutnya pada PPI 6.2, asesor akan menilai implementasi di lapangan melalui observasi langsung dan wawancara kepada petugas. Seluruh proses mulai dari pemilahan linen, pencucian, pengeringan, penyimpanan hingga distribusi akan diamati untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sementara pada PPI 6.3, rumah sakit diwajibkan menunjukkan adanya supervisi dan perbaikan berkelanjutan melalui monitoring, evaluasi, tindak lanjut, serta pendampingan yang dilakukan Tim PPI. “Pesan penting yang perlu kita ingat adalah asesor tidak hanya mencari dokumen yang lengkap, tetapi juga ingin melihat kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan di lapangan, dan hasil evaluasinya. Jika regulasinya ada, praktiknya berjalan, dan evaluasinya dilakukan secara rutin, maka Unit Binatu telah memenuhi fondasi penting dalam standar PPI 6 serta mendukung keberhasilan akreditasi rumah sakit,” jelasnya.

Dovy menguraikan empat pilar utama yang harus dijalankan secara konsisten agar Unit Binatu mampu memenuhi standar akreditasi. Pilar pertama adalah tata ruang dan infrastruktur yang dirancang dengan alur satu arah sehingga mampu memisahkan area linen kotor dan linen bersih untuk mencegah kontaminasi silang. Pilar kedua adalah penerapan standar proses pencucian. Seluruh tahapan mulai dari pemilahan, pencucian hingga pengeringan harus memenuhi parameter yang telah ditetapkan agar linen benar-benar higienis dan aman digunakan kembali.

Pilar ketiga menyangkut manajemen bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sanitasi, mulai dari pengelolaan bahan kimia, pengolahan limbah hingga pemantauan kualitas air demi menjaga keselamatan petugas sekaligus melindungi lingkungan. Sementara pilar keempat adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai serta penyediaan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), eyewash, dan spill kit.

“Apabila keempat pilar ini berjalan dengan baik, maka Unit Binatu tidak hanya memenuhi standar akreditasi, tetapi juga mampu menghasilkan linen yang aman, melindungi petugas, mencegah infeksi, dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Intinya, akreditasi bukan hanya tentang memiliki fasilitas yang lengkap, tetapi memastikan setiap proses dijalankan dengan disiplin dan menjadi budaya kerja setiap hari,” katanya.

Dalam paparannya, Dovy juga menyoroti masih adanya kekeliruan dalam penggunaan APD di lingkungan Unit Binatu. Ia menegaskan bahwa jenis APD harus disesuaikan dengan tingkat risiko pada masing-masing area kerja. Menurutnya, petugas di area kotor harus menggunakan perlindungan maksimal karena berhadapan langsung dengan linen yang berpotensi mengandung darah, cairan tubuh maupun mikroorganisme. APD yang digunakan meliputi pelindung wajah (faceshield), apron tahan cairan, sarung tangan panjang, serta sepatu boots untuk menghindari paparan cairan infeksius maupun bahan kimia.

Sebaliknya, pada area bersih, fokus perlindungan adalah menjaga agar linen yang telah diproses tetap higienis. Oleh karena itu petugas diwajibkan mengenakan penutup kepala, masker, seragam khusus yang bersih, dan sepatu tertutup. “Asesor akreditasi tidak hanya melihat apakah APD tersedia, tetapi juga apakah petugas menggunakan APD yang tepat, di area yang tepat, dan dengan cara yang benar. APD bukan sekadar seragam kerja, tetapi merupakan lapisan perlindungan terakhir yang menjaga keselamatan petugas sekaligus menjamin keamanan pasien melalui linen yang tetap bersih dan bebas kontaminasi,” tegasnya.

Selain itu, Dovy juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara linen infeksius dan non-infeksius sejak awal proses. Menurutnya, kesalahan pada tahap pemilahan dapat menyebabkan kontaminasi silang dan meningkatkan risiko penyebaran infeksi.

Ia menjelaskan linen infeksius harus dikemas menggunakan kantong kuning khusus, diproses di ruang pencucian khusus, dan apabila memungkinkan menggunakan mesin pencuci yang terpisah. Sementara linen non-infeksius diproses menggunakan jalur, kantong, dan mesin yang berbeda meskipun tetap mengikuti standar kebersihan yang berlaku.

“Hal yang paling penting adalah proses pemilahan dilakukan sejak awal. Jangan pernah melakukan pemilahan di lantai atau setelah linen bercampur, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko paparan bagi petugas dan mencemari lingkungan kerja. Pisahkan sejak sumbernya, jalankan setiap linen sesuai jalurnya, dan jangan pernah mempertemukan kembali alur infeksius dengan non-infeksius,” ujarnya.

Ia menegaskan kedisiplinan dalam menjalankan seluruh prosedur tersebut bukan hanya untuk memenuhi standar PPI dan akreditasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap pasien, tenaga kesehatan, serta seluruh lingkungan rumah sakit. “Mari kita jadikan Unit Binatu bukan hanya tempat mencuci linen, tetapi menjadi salah satu benteng utama dalam menjaga keselamatan pasien, melindungi tenaga kesehatan, dan meningkatkan mutu rumah sakit secara berkelanjutan. Karena sesungguhnya, mutu paripurna dimulai dari satu helai linen yang bersih,” pungkasnya.(*)

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45