Hadirkan Ketua Dewas BPJS Kesehatan, RSUP Dr M Djamil Adakan FGD Implementasi KRIS

RSUP Dr M Djamil mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Kamis (24/10). FGD tersebut menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT-KL(K) MARS sebagai narasumber.

“Latar belakang terbentuknya KRIS yaitu prinsip kesetaraan dan keadilan. Sebab masih ada perbedaan fasilitas yang diterima peserta JKN baik itu perbedaan kelas maupun perbedaan dengan Non-JKN, masih terjadi penumpukan di ruang rawat inap khususnya di perawatan kelas 3 dan perbaikan mutu layanan yang diterima oleh peserta program JKN,” kata Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT-KL(K) MARS saat pemaparan.

Turut hadir Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, Direktur Layanan Operasional drg Ade Palupi Muchtar MARS, manajer dan asisten manajer, Ketua KSM, civitas hospitalia dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang dr Fauzi Lukman Nurdiansyah.

Menurut Prof Kadir, ada 12 kriteria untuk pengimplementasian KRIS. “KRIS bukan mempersulit rumah sakit tetapi untuk mendapatkan maanfaat bagi seluruh pasien,” lanjutnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Pasal 18 menyebutkan jumlah tempat tidur rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen total tempat tidur di RS pemerintah. Dan paling sedikit 40 persen total tempat tidur di RS swasta.

“Jadi tidak semuanya. Nanti akan ada kelas 1, VIP dan Super VIP. Tidak perlu semuanya kelas rawat inap standar (KRIS). Tidak perlu 100 persen KRIS. Standarnya cuma 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pemerintah daerah. Kebijakan ini sebuah kesempatan bagi RSUP Dr M Djamil,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya masih proses menunggu atau wait and see tentang adanya aturan perubahan tentang besaran iuran, besaran tarif INA CBG dan aturannya lainnya. “Makanya pada Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada ayat terakhir memandatkan agar penetapan manfaat, tarif dan iuran rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Dimana hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Evaluasi yang dilakukan sebelum 30 Juni 2025 tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi denga BPJS Kesehatan dan Dewah Jaminan Sosial Nasional dan menteri,” pungkas Kadir.

Ia menekankan peran dan upaya yang harus dilakukan RSUP Dr M Djamil dalam implementasi KRIS ini adalah komitmen dam penyesuaian terkait regulasi KRIS. “Dibutuhkan komitmen seluruh stakeholder RSUP Dr M Djamil untuk penerapan KRIS ini,” ucapnya.

Kemudian, sebutnya, pembentukan tim percepatan KRIS, penyusunan rencana kerja semester II tahun 2024 dan semester I tahun 2025. “Melakukan identifikasi ruanhan yang sudah memenuhi 12 kriteria fasilitas ruanh perawatan KRIS. Pemenuhan sarana prasarana sesuai 12 kriteria termasuk anggaran dan lainnya. Terakhir evaluasi capaian target 100 persen,” tukasnya.

Sementara Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua mengatakan salah satu tantangan terbesar yang kita hadapi dalam sistem kesehatan nasional saat ini adalah mewujudkan layanan kesehatan yang merata, adil, dan berkualitas untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan semakin mendesak. Di sinilah pentingnya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan hak atas perawatan yang bermutu tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Ia menekankan implementasi KRIS tidak hanya sekadar memenuhi standar teknis. Namun juga harus didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, serta komitmen bersama antara pemerintah, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas kesehatan. “Oleh karena itu, FGD ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif, di mana berbagai pihak terkait dapat berbagi pandangan, pengalaman, serta solusi dalam menghadapi tantangan dan peluang di lapangan,” harapnya.

Pada kesempatan Direktur Utama RSUP Dr M Djamil mempresentasikan rencana pengembangan masterplan rumah sakit. Ini sebagai upaya implementasi KRIS dan peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat. (*)

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45