Padang, 22 Agustus 2024 – RS M Djamil secara resmi ditunjuk sebagai salah satu pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Sumatera Barat. Bersama dengan RS Unand, pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Sebanyak 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan RSUP M Djamil. Dari 11 KPU tersebut, terdapat 1 KPU Provinsi Sumatera Barat dan 10 KPU Kabupaten/Kota, yaitu KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, KPU Kota Padang, KPU Kota Solok, KPU Kota Bukittinggi, KPU Padangpariaman, KPU Pesisir Selatan, KPU Padangpanjang, KPU Dharmasraya, KPU Tanahdatar, dan KPU Limapuluh Kota.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Utama RS M Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, SpOG(K) FM, MARS, FISQua, dan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, serta dihadiri oleh perwakilan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu, kepolisian, Dinas Kesehatan, serta BNN Sumbar.
Dalam sambutannya, dr. Dovy Djanas menekankan bahwa RS M Djamil, sebagai rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan kesehatan yang optimal. Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalankan tugasnya jika terpilih.
“Kami memiliki tim medis yang terdiri dari para spesialis dan subspesialis dari berbagai bidang, yang didukung oleh peralatan medis canggih. Pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon kepala daerah akan dilakukan secara menyeluruh dan akurat,” ungkap dr. Dovy.
Pemeriksaan kesehatan ini akan mencakup pemeriksaan jasmani dan rohani, serta berbagai pemeriksaan penunjang menggunakan teknologi medis terbaru. Pemeriksaan jasmani akan menilai kondisi fisik secara keseluruhan, sementara pemeriksaan rohani akan memastikan kesehatan psikologis dan mental para calon.
Direktur utama RS M Djamil juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dari seluruh tim yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Pernyataan Independensi ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas. Integritas ini sangat penting mengingat hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam proses pemilihan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya akan menerima kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua rumah sakit tersebut. Selain itu, RSUP M Djamil juga telah berkoordinasi dengan BNN Sumbar untuk memastikan bahwa pemeriksaan bebas narkoba dilakukan dengan tepat.