Padang, 8 Agustus 2024 – Rumah Sakit M. Djamil telah dipilih sebagai lokasi pelaksanaan otopsi ulang atas kasus kematian almarhum Afif, sesuai dengan permintaan dari Kepolisian Resor Kota Padang. Penunjukan ini dilakukan melalui keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia.
Tim Autopsi yang akan menangani kasus ini terdiri dari lima ahli forensik yang berasal dari berbagai institusi, dengan Ketua tim Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M, Subsp.F.K(K), serta dr. Baety Adhayati, Sp.F.M sebagai sekretaris tim. Anggota lainnya termasuk DR. Dr. Rika Susanti, Sp.F.M, Subsp.E.M(K), dr. Sigid Kirana Lintang Bhima, Sp.F.M, Subsp.E.M(K), M.Sc, dan dr. Adriansyah Lubis, M.Ked (For), SpF.M, M.Kes.
Autopsi ulang ini akan dilakukan di Instalasi Pemulasaran Jenazah RS M. Djamil. Proses pemeriksaan akan dimulai dari pengangkutan jenazah dari makam hingga diperkirakan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah proses otopsi selesai, jenazah akan dimulasara sebelum dikembalikan ke makam.
Untuk menjamin transparansi dan integritas hasil Autopsi, proses ini akan diawasi oleh observer dari pihak kepolisian dan perwakilan keluarga korban.
Direktur Utama RS. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, SpOG(K), MARS, FISQua, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memfasilitasi kegiatan ini. “Kami siap memfasilitasi Autopsi ulang ini dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar, dengan tetap memperhatikan aspek transparansi dan integritas,” ungkapnya.
RS M. Djamil menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan semoga proses autopsi berjalan dengan lancar. Pihak rumah sakit berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi kelancaran proses ini.