Dalam Rangka MoU Rujukan Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)
RSMDJ — RSUP Dr M Djamil Padang sambut kunjungan rombongan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Jumat (20/1). Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka melakukan Memorandum of Understanding (MOU) rujukan pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dengan RSUP Dr M Djamil.
Penandatanganan MOU Rujukan Pemeriksaan SHK dihadiri Kabid Kesehatan Masyarakat, Gunardi SKM, MM, Kasi Kesra dan Gizi Ns. Febria Kusuma, S.Kep, serta Pengelola Kesra Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Vivi Erviana S.Tr, Keb.
Sementara dari pihak RSUP Dr M Djamil rombongan di sambut langsung Direktur SDM, Pendidikan dan Umum yang diwakili Koordinator SDM, Dedi Elfian, MM, Dr.dr Dwi Yulia,SpPK yang merupakan wakil ketua Tim SHK, dr Deswita,SpPK, dr rikarni,Sp,PK selaku anggota Tim SHK. Sub Bidang Keperawatan Lina Febrianti S.KP, M.Kep, plt. Hukormas, Ns. Adzandri, SS, S.Kep, MH dan Kaur Hukormas Nova Afriani, SH, MH.
Sebagaimana diketahui, Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) adalah skrining/uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita Hipotiroid Kongenital (HK) dan bayi yang bukan penderita.
Pada pelaksanaanya, Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal 2 minggu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Kesehatan Ibu dan Anak (baik FKTP maupun FKRTL), sebagai bagian dari pelayanan neonatal esensial.
Darah diambil sebanyak 2-3 tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.
MOU rujukan pemeriksaan SHK antara Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan RSUP Dr M Djamil Padang merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI). (RSMDJ/Khairian)