76 Petugas Cleaning Service RSUP Dr. M. Djamil Ikuti Layanan Orientasi Informasi

Diklat RSUP Dr. M. Djamil mengadakan kegiatan layanan orientasi informasi (LOI) bagi 76 petugas cleaning service di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Selasa (25/2). LOI tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan sesuai standar dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.

“Orientasi ini diberikan ke semua staf klinis dan non-klinis yang akan bekerja dan tanggung jawab spesifik pada saat diterima bekerja di rumah sakit dan unit kerja staf,” kata Manajer OSDM RSUP Dr. M. Djamil dr. Keesa Nabila Afida, M.Kes saat menjadi narasumber.

Orientasi ini, sebut dr. Keesa, mengetahui dengan benar segala sesuatu tentang rumah sakit dan memahami tanggung jawabnya. “Dan agar semua staf berperan dan berfungsi  dengan baik,” sebutnya.

Ia mengatakan orientasi yang diberikan bersifat umum. Berkaitan dengan rumah sakit, mutu, sasaran keselamatan pasien, serta pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). “Sementara orientasi khusus dapat dilakukan di masing-masing unit kerja berupa uraian tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan,” ucapnya.

Ia menegaskan petugas cleaning service wajib mematuhi peraturan rumah sakit. Ini untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan kelancaran tugas. “Rumah sakit wajib melaksanakan penegakan disiplin serta melakukan berbagai upaya peningkatan disiplin. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan hukuman sanksi dijatuhkan oleh pejabat berwenang,” tutur dr. Keesa.

Petugas cleaning service, sebutnya, perlu mengetahui ketentuan umum rumah sakit. Yakni jam kunjungan pasien, hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit, informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit dan sumber daya atau profesi serta istilah umum kesehatan.

“Termasuk mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit. Dan unit kerja yang berisiko berkaitan dengan keselamatan pasien, pengunjung dan petugas rumah sakit,” tutur dr. Keesa.

Ia pun juga memaparkan larangan dan kewajiban cleaning service. Untuk larangan yakni merokok di lingkungan rumah sakit dan melakukan tindakan kriminal atau narkoba. “Sedangkan kewajiban berupa menandatangani pakta integritas, menjaga lingkungan dan fasilitas internal rumah sakit. Mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dan penanggulangan bencana di rumah sakit,” ungkapnya.

Selain materi manajemen dan kebijakan rumah sakit terhadap tenaga outsourcing. Para petugas cleaning service ini  mendapatkan materi berupa komunikasi efektif, sanitasi rumah sakit, keselamatan pasien. Kemudian materi pemakaian APD, kebersihan tangan dan etika batuk serta manajemen fasilitas dan keselamatan. Mereka juga mengikuti praktik yakni bantuan hidup dasar, hand hygiene, spill kit dan APAR. (*)

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45