Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11) lalu. Direktur Utama diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat guna membahas penguatan fungsi dan peran rumah sakit vertikal dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IX Dr Hj Nihayatul Wafiroh MA. Turut dihadiri 33 anggota Komisi IX, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS dan jajaran serta direktur utama rumah sakit vertikal.
Saat rapat dengar pendapat, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS memaparkan terkait tentang transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan meliputi peningkatan kapasitas produksi dokter spesialis dan penambahan kapasitas fellowship. Serta transformasi teknologi kesehatan.
Ada pun kesimpulan dalam rapat dengar pendapat tersebut yakni Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan melakukan akselerasi pilar transformasi Sistem Kesehatan Nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan rujukan dan meningkatkan daya saing rumah sakit vertikal sebagaimana amanat Undang Undang No 17 tentang Kesehatan.
Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan RI dan seluruh rumah sakit vertikal berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan dengan memperhatikan masukan anggota Komisi IX DPR RI di antaranya.
Yakni penguatan ekosistem pelayanan kesehatan rujukan, termasuk manajemen layanan kesehatan, perbaikan tata kelola rumah sakit, dan standar produktivitas kinerja spesialis.
Pemenuhan alat kesehatan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Memastikan standar pelayanan berjalan maksimal dengan sistem monitoring dan evaluasi yang terukur.
Penguatan sistem jejaring pengampuan dan peningkatan kapasitas rumah sakit madya dan rumah sakit utama. Memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di rumah sakit vertikal.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan seluruh rumah sakit vertikal untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis sesuai dengan konstruksi dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah memiliki instrumen kuat, termasuk dalam mengatasi perundungan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah mencari solusi dalam mendekatkan akses masyarakat terhadap rumah sakit vertikal, termasuk penyediaan rumah tunggu atau sejenisnya.
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota DPR RI pada rapat hari ini dan disampaikan ke Komisi IX DPR RI paling lambat Rabu 20 November 2024.(*)