Pencahayaan merupakan salah satu faktor lingkungan fisik yang ada di rumah sakit. RSUP Dr. M. Djamil sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dan rujukan di wilayah Sumatera bagian Tengah memperhatikan hal itu. Pasalnya pengukuran intensitas pencahayaan diperlukan sebagai salah satu kegiatan untuk akreditasi rumah sakit.
Muhammad Jonathan Widakdo, pegawai Instalasi Kesehatan Lingkungan tengah menenteng seperangkat lux meter (alat pengukur intensitas cahaya) pada Jumat (3/1). Hari itu, ia akan melakukan pengukuran intensitas cahaya di ruangan kelas rawat inap standar (KRIS) Bangsal Penyakit Dalam.
Setiba di ruangan yang dituju, ia pun mempersiapkan alat lux meter tersebut. Kemudian, ia menempatkan lux meter pada posisi yang tepat. Gunanya tidak ada objek yang menghalangi cahaya yang diterima oleh sensor lux meter.
Jo–akrab dipanggil menghidupkan lux meter. Selanjutnya membaca hasil pembacaan, mencatat, dan menganalisis data tersebut. Usai pengukuran intensitas cahaya, Jo pun melanjutkan melakukan pengukuran kebisingan, kelembaban dan suhu.
“Pengukuran dilakukan untuk menilai apakah suatu lingkungan sesuai dengan standar baku mutu lingkungan yang sudah ditetapkan. Jika tidak sesuai akan berdampak kepada kesehatan dan kenyamanan pengunjung, pasien maupun civitas hospitalia,” kata Jo.
Ia menjelaskan pencahayaan merupakan salah satu faktor penting dalam perancangan ruang. Pencahayaan dalam ruang rawat inap pasien dapat mempengaruhi kenyamanan pasien jiwa selama menjalani perawatan dan berpengaruh bagi kelancaran paramedis dalam menjalankan aktivitas.
“Apabila ruang rawat pasien tidak disediakan akses pencahayaan maka fungsi konsep perancangan tidak dapat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini dikarenakan pencahayaan berhubungan dengan kenyamanan dan keselamatan pasien yang dirawat, perawat dan pengunjung yang ada di rumah sakit,” tutur Jo.
Menurut Permenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai standar pencahayaan seperti ruang pasien saat tidak tidur sebesar 100-200 lux dengan warna cahaya sedang, sementara pada saat tidur maksimum 50 lux dan toilet minimal 100 lux.
“Dengan demikian, intensitas cahaya perlu diatur untuk menghasilkan kesesuaian kebutuhan penglihatan di dalam ruang berdasar jenis aktivitas-aktivitasnya. Apalagi rumah sakit merupakan sarana pelayanan publik penting,” ucapnya.
Ia pun menceritakan pengalamannya selama bertugas di Instalasi Kesehatan Lingkungan. “Pengalaman yang menarik yang saya rasakan ketika melakukan pengukuran kebisingan di ruang rawat inap, salah seorang pasien mengajaknya berbicara. Tapi itu bukanlah halangan bagi saya untuk tetap bekerja maksimal,” tukasnya.(*)