RSUP Dr. M. Djamil kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan menggelar layanan orientasi informasi (LOI) bagi tenaga alih daya pramusaji dan pramuinap. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan pada Rabu (10/9) ini dihadiri oleh para pekerja yang akan menjadi garda terdepan dalam interaksi dengan pasien.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, menekankan tenaga alih daya bukan sekadar pekerja pendukung, melainkan representasi langsung dari rumah sakit itu sendiri. “Tenaga alih daya ini adalah semua orang yang mewakili RSUP Dr. M. Djamil dan berhubungan langsung dengan pasien,” tegasnya.
Menurut Dovy, setiap interaksi yang mereka lakukan, baik dengan pasien maupun keluarga, harus sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup aspek-aspek penting seperti komunikasi yang efektif dan penampilan yang rapi serta bersih. “Hal-hal kecil seperti ini dapat memengaruhi kenyamanan dan persepsi pasien terhadap rumah sakit,” imbuhnya.
LOI ini, sebutnya, dirancang sebagai langkah awal untuk memastikan setiap tenaga alih daya memahami dan menerapkan standar pelayanan yang tinggi. Dengan orientasi yang komprehensif, RSUP Dr. M. Djamil berupaya menanamkan nilai-nilai profesionalisme dan etika yang menjadi budaya kerja di lingkungan rumah sakit.
“Setelah LOI ini, unit-unit terkait hanya perlu mengingatkan mereka kembali. Ini menunjukkan bahwa program orientasi ini adalah fondasi yang kokoh, sehingga pembinaan selanjutnya bisa lebih fokus dan efisien,” tukasnya.
Diketahui, LOI ini sendiri diadakan selama dua hari mulai hari ini (10/9) hingga besok (11/9). Peserta mendapatkan pembekalan materi meliputi manajemen OSDM dan Kebijakan RS terhadap Tenaga Alih Daya, Peran dan Fungsi Komite Etik dan Hukum, PMKP dan SKP, Manajemen Fasilitas dan Keselamatan.
Kemudian, Core Value BerAKHLAK dan Komunikasi Efektif, Praktik APAR, Pemanfaatan Aset RS, Antikorupsi, Kebijakan Pelayanan Gizi di RS dan Standar Akreditasi, Konsep PPIRS, Praktik BHD dan Praktik Hand Hygiene. (*)