RSUP Dr. M. Djamil Gelar Edukasi tentang Sunat Perempuan

RSUP Dr. M. Djamil terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif. Pada Jumat (12/6), rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut melalui Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan bersama Divisi Obstetri dan Ginekologi Sosial menggelar edukasi kesehatan di Poliklinik Kandungan RSUP Dr. M. Djamil.

Kegiatan yang diikuti pasien dan keluarga pasien ini mengangkat tema “Bersama Melindungi Hak dan Kesehatan Anak Perempuan Kita” dengan narasumber dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan Ginekologi, dr. Wendy.

Dalam pemaparannya, dr. Wendy menjelaskan sunat pada bayi perempuan atau yang dikenal sebagai mutilasi genital perempuan (MGP) merupakan praktik yang selama bertahun-tahun dilakukan di sejumlah wilayah dengan alasan budaya, tradisi, maupun keyakinan tertentu. Namun, berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan pertimbangan kesehatan, praktik tersebut kini secara resmi telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Sunat perempuan bukan tindakan medis yang memberikan manfaat kesehatan. Sebaliknya, praktik ini justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan fisik, psikologis, serta kesehatan reproduksi anak perempuan di masa depan,” ujar dr. Wendy.

Ia menjelaskan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan. Meskipun sebelumnya pernah ada Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tata cara sunat perempuan dengan syarat tertentu, regulasi tersebut telah dicabut. Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah secara resmi melarang praktik sunat perempuan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan dan anak.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga secara tegas menyatakan mutilasi genital perempuan tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun tenaga profesional lainnya, baik dengan alasan budaya, tradisi, maupun alasan non-pengobatan.

Menurut dr. Wendy, praktik tersebut merupakan bentuk perlukaan terhadap organ reproduksi anak perempuan yang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius. Dampak fisik yang dapat terjadi antara lain perdarahan hebat, infeksi sekunder pascatindakan, hingga rasa nyeri luar biasa karena jaringan yang terkena merupakan jaringan yang kaya akan saraf sensitif.

“Risiko yang muncul tidak hanya terjadi saat tindakan dilakukan. Dampak jangka panjangnya dapat memengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, bahkan dapat memicu komplikasi serius ketika kelak mereka menjalani kehamilan dan persalinan,” jelasnya.

Selain dampak fisik, dr. Wendy juga menyoroti dampak psikologis yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut dapat meninggalkan trauma sejak usia dini dan berpengaruh terhadap kualitas hidup perempuan ketika dewasa.

“Sunat perempuan dapat meninggalkan trauma psikologis yang menetap. Praktik ini juga berpotensi merusak fungsi alami organ reproduksi perempuan yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan kualitas kehidupan berumah tangga di masa mendatang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Wendy juga menjelaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, tidak terdapat kewajiban mutlak yang mengharuskan sunat perempuan dilakukan. Ia menegaskan berbagai organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), bersama pemerintah mendukung upaya perlindungan anak perempuan dari praktik yang dapat membahayakan kesehatan.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah sunat perempuan bukan kewajiban mutlak agama dan bukan tindakan medis. Yang harus menjadi prioritas adalah melindungi kesehatan serta masa depan anak perempuan kita,” tegasnya.

dr. Wendy menyampaikan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menghapus praktik tersebut. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci dalam mengubah pemahaman masyarakat yang selama ini menganggap sunat perempuan sebagai tradisi yang harus dijalankan.

Ia mengakui tenaga kesehatan sering kali menghadapi dilema ketika keluarga meminta tindakan sunat pada bayi perempuan. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi yang benar dan menolak tindakan yang dapat membahayakan kesehatan anak.

“Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memberikan edukasi kepada ibu dan keluarga mengenai bahaya perlukaan pada organ reproduksi bayi perempuan. Setelah itu, tenaga kesehatan harus menolak permintaan tersebut karena sunat perempuan bukan tindakan medis yang dibenarkan. Penolakan dilakukan dengan bahasa yang santun dan menghormati keyakinan keluarga, namun tetap memberikan pemahaman medis yang benar,” ungkapnya.

Menurutnya, pendekatan yang humanis sangat penting agar keluarga tidak mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko, seperti meminta tindakan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis.

dr. Wendy mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat tiga fakta penting terkait sunat perempuan. Pertama, praktik tersebut murni merupakan tradisi dan bukan kebutuhan medis. Kedua, sunat perempuan bukan kewajiban mutlak dalam agama. Ketiga, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk melindungi masa depan anak perempuan dari tindakan yang dapat merugikan kesehatan fisik, mental, dan reproduksinya.

“Anak perempuan memiliki hak untuk tumbuh sehat dan terlindungi. Mari bersama-sama menghentikan praktik yang dapat membahayakan mereka dan memastikan generasi perempuan Indonesia tumbuh dengan sehat, bermartabat, serta memiliki masa depan yang lebih baik,” tukas dr. Wendy.(*)

Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WeCreativez WhatsApp Support
Jam Layanan Informasi : Senin s/d Kamis jam 07.45 wib s/d 16.15 Istirahat jam 12.00 wib s/d 13.00 wib Jumat 07.45 wib s/d 16.45