RSUP Dr. M. Djamil menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Kamis (6/11). Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran dan unit kerja di rumah sakit vertikal tersebut memahami serta mengimplementasikan secara seragam kaidah-kaidah baru dalam penyusunan naskah dinas. Ini seiring dengan tuntutan administrasi pemerintahan yang baik dan adaptasi di era digital.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua, dalam sambutannya menegaskan tata naskah dinas adalah instrumen vital dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang akuntabel. “Melalui tata naskah yang tertib, seragam, dan sesuai kaidah, kita dapat memastikan bahwa setiap dokumen yang keluar dari rumah sakit kita memiliki kejelasan, keabsahan, dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” ujar Dovy Djanas.
Turut hadir jajaran direksi dan perwakilan unit kerja RSUP Dr. M. Djamil. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah tim Biro Umum dan Setditjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, yang memberikan penjelasan tentang setiap detail perubahan dan ketentuan dalam Permenkes No. 20 Tahun 2024.
Ia juga menyoroti kompleksitas RSUP Dr. M. Djamil sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Dengan struktur organisasi yang besar dan banyak unit kerja mulai dari pelayanan medis, penunjang, pendidikan, penelitian, hingga manajemen umum, koordinasi antarunit menjadi krusial.
“Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi, kita berinteraksi dengan banyak pihak eksternal, baik instansi pemerintah, perguruan tinggi, mitra kerja, maupun masyarakat. Dalam konteks inilah, penyeragaman tata naskah dinas menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Penyeragaman ini, menurut Direktur Utama, akan menjamin setiap komunikasi resmi, baik internal maupun eksternal, mencerminkan profesionalisme dan identitas kelembagaan RSUP Dr. M. Djamil sebagai institusi pelayanan publik yang modern dan terpercaya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, berharap dapat memahami secara menyeluruh prinsip, format, dan tata cara penyusunan naskah dinas, termasuk jenis-jenis naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus yang diatur dalam Permenkes tersebut,” harapnya.
Ia menekankan tertib administrasi yang sesuai dengan regulasi ini harus diangkat dari sekadar formalitas menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja di RSUP Dr. M. Djamil. “Kita harapkan agar tertib administrasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja kita di RSUP Dr. M. Djamil yaitu bekerja dengan professional dan kompeten, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)