RSUP Dr. M. Djamil bersama tiga Satuan Kerja Kementerian Kesehatan RI di Sumbar lainnya mengikuti entry meeting BPK RI Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2024, Senin (17/2). Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan persamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Ketiga Satuan Kerja Kementerian Kesehatan RI di Sumbar lainnya yakni RSO Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi, Poltekkes Kemenkes Padang dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang mengikuti entry meeting secara virtual. Kegiatan itu dipusatkan di Ruang Rapat Direksi RSUP Dr. M. Djamil.
Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUP Dr. M. Djamil Luhur Joko Prasetyo menyambut baik kedatangan tim pemeriksa dari BPK RI dan berharap proses pemeriksaan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja satuan kerja Kementerian Kesehatan di Sumbar. Tim pemeriksa BPK RI akan bekerja di Satuan Kerja Kemenkes di Sumbar hingga 8 Maret mendatang.
“Saya berharap Satuan Kerja Kemenkes dan manajemen RSUP Dr. M. Djamil dapat memberikan pelayanan yang baik, maksimal dan cepat dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” harap Koko–panggilan akrab Joko Luhur Prasetyo.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Jan Hendra WT mengatakan pemeriksaan laporan keuangan ini didasari UU No 15 Tahun 2024 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan berdasar Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017.
“Tujuan pemeriksaan yakni kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan yang diatur SAP, kepatuhan terhadal peraturan perundang-undangan dan efetivitas sistem pengendalian intern (SPI),” tukasnya. (*)