Komite Mutu RSUP Dr. M. Djamil menyosialisasikan penyusunan risk register 2025 mengacu pada KMK No: HK.01.07/MENKES/1354/2024 di Auditorium Lantai IV Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Rabu (15/1). Penyusunan risk register ini dilakukan dengan mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi, menilai, menentukan pemilik, merumuskan strategi mitigasi, dan memantau serta mengevaluasinya.
“Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga layanan di rumah sakit. Tentunya kalau kita berbicara risiko adalah suatu peristiwa yang akan berdampak teradap jalannya suatu organisasi. Risiko itu bisa kita nilai, kita lakukan identifikasi risiko dan analisa risiko. Nanti kita bisa melihat apa-apa saja kategori-kategori dan skornya,” kata Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua saat memberikan sambutan.
Turut dihadiri Direktur Layanan Operasional drg. Ade Palupi Muchtar, MARS, Direktur Perencanaan dan Keuangan Luhur Joko Prasetyo, Manajer dan Asisten Manajer, Kepala Instalasi, Ketua Komite, dan manajemen RSUP Dr. M. Djamil.
Maka, tegas Dovy, peran unit sangat penting. Jadi masing-masing unit yang melaksanakan kegiatan bisa melihat apa-apa saja risiko, apa saja area-areanya, dan apa saja penyebabnya. “Nantinya bisa mengidentifikasi risiko-risiko ini apakah sering, apakah nanti bisa dikontrol atau tidak,” sebutnya.
Ia mengatakan semua ini tentu akan menjadikan satu kesatuan bahwa risiko itu harus dikelola. “Kemudian bagaimana kita bisa melihat risiko-risiko ini bisa kita lakukan sesuai dengan kategori-kategori. Maka keluarlah tabel risiko sehingga kita bisa memenejnya dengan baik,” harap dokter spesialis Fetomaternal ini.
Tentu saja, sebut Dovy, risiko itu berupa risiko klinis dan risiko non-klinis, termasuk risiko keuangan. “Ini akan menjadi suatu hal yang penting dan duduk bersama untuk memfinalkan risiko-risiko di unit. Nanti Komite Mutu akan mengawal ini,” ucapnya.
Ia berharap risk register ini bisa dioptimalkan dan dijalankan sesuai dengan potensi risiko yang telah disusun. “Oleh karena itu apa yang telah kita capai kita pertahankan, apa yang harus diperbaiki kota perbaiki dan yang belum sempurna disempurnakan. Kita bisa berjalan kalau organisasi ini kuat. Kalau organisasi ini bisa mengantisipasi risiko-risiko yang timbul tapi kita sudah bisa mengategorikannya. Dan bisa mengantisipasi dengan hal-hal yang harus kita jalankan,” harapnya.
Ketua Komite Mutu dr. Sucitra Melani, MKM mengatakan jenis risiko yang harus ada di unit kerja yakni risiko berdasar Rencana Strategi Bisnis (RSB) Tahun 2025 berkaitan dengan unit kerja, risiko fraud dan risiko operasional merupakan risiko berkaitan dengan pelaksanaan operasional organisasi termasuk risiko SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
“Proses penilaian risiko ini satu kali dalam setahun, atau setiap kali terdapat perubahan kebijakan/perencanaan. Dimana pemantauannya dilakukan setiap awal bulan dan dilaporkan ke direktur terkait dengan tembusan Manajer Perencanaan dan Evaluasi Program, SPI dan Komite Mutu,” tukasnya. (*)